BANDUNG (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi, yang juga pengacara senior, OC Kaligis, telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, OC Kaligis saat ini sudah keluar dari Lapas Sukamiskin untuk cuti menjelang bebas murni (CMB).
"Sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin untuk program cuti menjelang bebas," ujar Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Rika menuturkan, OC Kaligis akan bebas murni mulai tanggal 6 Mei 2022 mendatang. Namun, OC Kaligis mulai cuti dan keluar lapas Sukamiskin pada 16 Maret. "Jadi OC Kaligis bebas murni 6 Mei 2022," katanya.
Seperti diketahui, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menyuap hakim PTUN Medan. Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis.
MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.
Dalam putusannya, OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya tidak terkena dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
BANDUNG (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi, yang juga pengacara senior, OC Kaligis, telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, OC Kaligis saat ini sudah keluar dari Lapas Sukamiskin untuk cuti menjelang bebas murni (CMB).
"Sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin untuk program cuti menjelang bebas," ujar Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
- Advertisement -
Rika menuturkan, OC Kaligis akan bebas murni mulai tanggal 6 Mei 2022 mendatang. Namun, OC Kaligis mulai cuti dan keluar lapas Sukamiskin pada 16 Maret. "Jadi OC Kaligis bebas murni 6 Mei 2022," katanya.
Seperti diketahui, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menyuap hakim PTUN Medan. Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis.
- Advertisement -
MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.
Dalam putusannya, OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya tidak terkena dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi