Rabu, 9 April 2025
spot_img

Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Bebas dari Jeruji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Vanessa Angel, mendapatkan hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

’’Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Ditjen PAS, sambung Rika, punya tiga alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 PMRJ Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Riau di Jabodetabek 

Kedua, narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan. Sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2).

Menurut Rika, berdasar pada alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:  Berkas Tersangka Begal Dilengkapi

’’Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020,’’ tukas Rika.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020. Vanessa Angel menjalani masa pidana di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax. 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Vanessa Angel, mendapatkan hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

’’Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Ditjen PAS, sambung Rika, punya tiga alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Baca Juga:  Berkas Tersangka Begal Dilengkapi

Kedua, narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan. Sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2).

Menurut Rika, berdasar pada alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:  WHO: Hati-Hati, Omicron Bisa Lebih Berbahaya untuk yang Belum Vaksin

’’Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020,’’ tukas Rika.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020. Vanessa Angel menjalani masa pidana di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax. 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Bebas dari Jeruji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Vanessa Angel, mendapatkan hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

’’Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Ditjen PAS, sambung Rika, punya tiga alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Baca Juga:  Presiden Minta Perbanyak TKDN di Proyek Kereta Semi Cepat JKT-SBY

Kedua, narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan. Sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2).

Menurut Rika, berdasar pada alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 PMRJ Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Riau di Jabodetabek 

’’Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020,’’ tukas Rika.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020. Vanessa Angel menjalani masa pidana di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax. 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Vanessa Angel, mendapatkan hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

’’Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Ditjen PAS, sambung Rika, punya tiga alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Baca Juga:  Puasa dan Spirit Kerja

Kedua, narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan. Sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2).

Menurut Rika, berdasar pada alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Gotong-royong PT RAPP, Ini Pesan Ketua MPR

’’Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020,’’ tukas Rika.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020. Vanessa Angel menjalani masa pidana di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax. 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari