Jumat, 20 September 2024

Pot Bunga Melayang Merobek Kepala

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial PS (47) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini, tega  memukul kepala istrinya dengan menggunakan pot bunga, Jumat (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB.  Akibat kelakuan brutal tersebut,  PS harus mendekam di Mapolsek Dumai Timur. 

Korban yang diketahui  bernama Justina Sinaga mengalami luka pada bagian kepalanya. Merasa dianiaya, korban melaporkan sang suami yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu ke Polsek Dumai Timur.

"Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur, Sabtu (16/11), dimana korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Sahudi, Ahad (17/11).

Baca Juga:  Inhu Petakan Rawan Konflik Pilkada 2020

Ia mengatakan berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku PS di kediamannya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. 

- Advertisement -

"Menurut keterangan korban, kejadian itu berlangsung ketika korban bersama anaknya ingin tidur ke dalam kamar mereka. Saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamar tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk pindah tidur di ruang tamu, karena korban dan anaknya hendak tidur," ceritanya. 

 Sahudi menjelaskan, usai menyuruh pelaku untuk pindah korban mengambil kipas yang berada di ruang tamu untuk dibawa ke kamar tidur mereka. Diduga merasa jengkel pelaku marah dengan mengatakan, "udah ambillah semuanya,"  dengan suara keras sambil mengambil asbak untuk merokok. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Memasukan Bola ke Dalam Payung Setinggi 15 Meter

"Mendengar hal itu, korban terpicu emosi dengan membuka pintu rumah sambil mengambil tangkai sapu sambil mengatakan di luarlah kita main," terang mantan KBO Reskrim Polres Dumai itu seraya memperaga kejadian tersebut. 

Tersulut emosi, pelaku lalu mengambil pot bunga dan langsung menghantamkan ke bagian kepala korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian kanan kepalanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 1 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial PS (47) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini, tega  memukul kepala istrinya dengan menggunakan pot bunga, Jumat (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB.  Akibat kelakuan brutal tersebut,  PS harus mendekam di Mapolsek Dumai Timur. 

Korban yang diketahui  bernama Justina Sinaga mengalami luka pada bagian kepalanya. Merasa dianiaya, korban melaporkan sang suami yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu ke Polsek Dumai Timur.

"Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur, Sabtu (16/11), dimana korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Sahudi, Ahad (17/11).

Baca Juga:  KPK Kirim Surat Buat Erick Thohir

Ia mengatakan berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku PS di kediamannya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. 

"Menurut keterangan korban, kejadian itu berlangsung ketika korban bersama anaknya ingin tidur ke dalam kamar mereka. Saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamar tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk pindah tidur di ruang tamu, karena korban dan anaknya hendak tidur," ceritanya. 

 Sahudi menjelaskan, usai menyuruh pelaku untuk pindah korban mengambil kipas yang berada di ruang tamu untuk dibawa ke kamar tidur mereka. Diduga merasa jengkel pelaku marah dengan mengatakan, "udah ambillah semuanya,"  dengan suara keras sambil mengambil asbak untuk merokok. 

Baca Juga:  TGI RO3 Pekanbaru Berbagi Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

"Mendengar hal itu, korban terpicu emosi dengan membuka pintu rumah sambil mengambil tangkai sapu sambil mengatakan di luarlah kita main," terang mantan KBO Reskrim Polres Dumai itu seraya memperaga kejadian tersebut. 

Tersulut emosi, pelaku lalu mengambil pot bunga dan langsung menghantamkan ke bagian kepala korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian kanan kepalanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 1 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari