Minggu, 7 Juli 2024

Resmi, Tarif Tertinggi Tes PCR Rp525 Ribu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PENURUNAN harga tes PCR mulai berlaku resmi pada 17 Agustus 2021. Dengan aturan tersebut, batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali.

"Dengan penetapan tersebut, kami mengimbau seluruh dinas kesehatan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan tarif tertinggi ini," jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, kemarin (17/8).

- Advertisement -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam. "Untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya," jelas Plate kemarin.  

Dengan pemeriksaan yang semakin masif dan cepat, kasus konfirmasi bisa terdeteksi lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. "Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir mengungkapkan bahwa  pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.

- Advertisement -
Baca Juga:  Vonis Annas "Didiskon" Separuh dari Tuntutan

Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Batasan tarif ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara untuk kepentingan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, harga ini tidak berlaku karena penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

"Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi," jelasnya.

Baca Juga:  Seni dan Sumpah Sampah

Sementara itu, relaksasi pembukaan pusat perbelanjaan/mal mendapatkan respon yang positif. Selama 1 minggu masa uji coba, Satgas Covid-19 mencatat lebih dari 1 juta akses baru (check-in) terhadap aplikasi peduli lindungi yang menjadi syarat untuk masuk pusat perbelanjaan tersebut.

"Aplikasi telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai dengan kriterian yang diperbolehkan masuk," kata Wiku.

Wiku menyatakan, perluasan uji coba pembukaan mal ini akan dilanjutkan ke beberapa kota di level 3 dan 4 yang akan disebutkan dalam instruksi mendagri yang akan dirilis dalam waktu dekat. Namun, Wiku juga mengingatkan tanggung jawab pengelola. Jika dalam masa pembukaan sampai terjadi klaster penularan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pengusaha mal berharap pelonggaran ini akan menaikkan tingkat kunjungan mal sebanyak 2 atau 3 kali lipat. "Sehingga aktivitas sektor perdagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021 yang lebih berkualitas, yang dipatok kisaran 3,5 sampai dengan 4 persen," ujar Sarman, kemarin (17/8).
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PENURUNAN harga tes PCR mulai berlaku resmi pada 17 Agustus 2021. Dengan aturan tersebut, batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali.

"Dengan penetapan tersebut, kami mengimbau seluruh dinas kesehatan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan tarif tertinggi ini," jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, kemarin (17/8).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam. "Untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya," jelas Plate kemarin.  

Dengan pemeriksaan yang semakin masif dan cepat, kasus konfirmasi bisa terdeteksi lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. "Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir mengungkapkan bahwa  pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.

Baca Juga:  Waketum MUI, Dikenal sebagai Ulama Santun

Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Batasan tarif ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara untuk kepentingan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, harga ini tidak berlaku karena penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

"Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi," jelasnya.

Baca Juga:  Vonis Annas "Didiskon" Separuh dari Tuntutan

Sementara itu, relaksasi pembukaan pusat perbelanjaan/mal mendapatkan respon yang positif. Selama 1 minggu masa uji coba, Satgas Covid-19 mencatat lebih dari 1 juta akses baru (check-in) terhadap aplikasi peduli lindungi yang menjadi syarat untuk masuk pusat perbelanjaan tersebut.

"Aplikasi telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai dengan kriterian yang diperbolehkan masuk," kata Wiku.

Wiku menyatakan, perluasan uji coba pembukaan mal ini akan dilanjutkan ke beberapa kota di level 3 dan 4 yang akan disebutkan dalam instruksi mendagri yang akan dirilis dalam waktu dekat. Namun, Wiku juga mengingatkan tanggung jawab pengelola. Jika dalam masa pembukaan sampai terjadi klaster penularan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pengusaha mal berharap pelonggaran ini akan menaikkan tingkat kunjungan mal sebanyak 2 atau 3 kali lipat. "Sehingga aktivitas sektor perdagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021 yang lebih berkualitas, yang dipatok kisaran 3,5 sampai dengan 4 persen," ujar Sarman, kemarin (17/8).
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari