Kamis, 11 Juni 2026
- Advertisement -

Bupati Kuansing Laporkan Oknum Kejari Kuansing ke Kejati Riau 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan pemerasan  dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing) dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Andi mengaku sempat diminta uang Rp1 miliar agar namanya hilang dari perkara yang ditangani  Kejari Kuansing itu. 

Laporan dilakukan langsung oleh Andi Putra yang datang ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) siang. Mengenakan kemeja berwarna krim dan celana jeans, mantan Ketua DPRD Kuansing ini tampak didampingi pengacaranya, Dodi Fernando. 

Dia terlebih dahulu mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan kemudian langsung ke Bidang Pengawasan.  Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dilaporkannya adalah pimpinan hingga  staf Kejari Kuansing. 

Andi Putra kepada wartawan dengan gamblang menyampaikan bahwa dia berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana. 

Baca Juga:  Guru Inovasi Idaman Siswa

"Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini," katanya. 

Laporan ini diharapkan juga mendorong pihak-pihak lain yang mengalami hal serupa, yakni diduga menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum di Kejari Kuansing, juga berani untuk melapor. 

Pengacara Andi Putra, Dodi Fernando, mengungkapkan, kliennya awalnya diminta uang Rp1 miliar. Hal ini diduga dilakukan Kepala Kejari Kuansing melalui oknum pegawai kejaksaan. 

Kompensasi dari permintaan uang itu disebut oknum pegawai yang meminta uang ini adalah, nama Andi akan hilang dalam dakwaan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kuansing yang tengah diusut Kejari. Andi juga disebut tidak akan menjadi saksi di pengadilan.

 "Pak Bupati tidak mau, kemudian jumlah uang turun menjadi Rp500 juta tetap juga kami tidak mau (memenuhi permintaan, red)," bebernya. 

Baca Juga:  LPSK Sudah Berikan Hak Pemulihan 3.461 Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto membenarkan adanya laporan Bupati Kuansing ke Bidang Pengawasan. Hanya saja, Raharjo tak menyebut laporannya terkait apa. 

"Kan masih laporan, nanti dipelajari, ada proses-prosesnya," jelasnya. 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan pemerasan  dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing) dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Andi mengaku sempat diminta uang Rp1 miliar agar namanya hilang dari perkara yang ditangani  Kejari Kuansing itu. 

Laporan dilakukan langsung oleh Andi Putra yang datang ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) siang. Mengenakan kemeja berwarna krim dan celana jeans, mantan Ketua DPRD Kuansing ini tampak didampingi pengacaranya, Dodi Fernando. 

Dia terlebih dahulu mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan kemudian langsung ke Bidang Pengawasan.  Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dilaporkannya adalah pimpinan hingga  staf Kejari Kuansing. 

Andi Putra kepada wartawan dengan gamblang menyampaikan bahwa dia berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana. 

Baca Juga:  Anak Meninggal, Pasangan Suami Istri di Padang Laporkan RSUP M Djamil ke Polda

"Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini," katanya. 

- Advertisement -

Laporan ini diharapkan juga mendorong pihak-pihak lain yang mengalami hal serupa, yakni diduga menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum di Kejari Kuansing, juga berani untuk melapor. 

Pengacara Andi Putra, Dodi Fernando, mengungkapkan, kliennya awalnya diminta uang Rp1 miliar. Hal ini diduga dilakukan Kepala Kejari Kuansing melalui oknum pegawai kejaksaan. 

- Advertisement -

Kompensasi dari permintaan uang itu disebut oknum pegawai yang meminta uang ini adalah, nama Andi akan hilang dalam dakwaan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kuansing yang tengah diusut Kejari. Andi juga disebut tidak akan menjadi saksi di pengadilan.

 "Pak Bupati tidak mau, kemudian jumlah uang turun menjadi Rp500 juta tetap juga kami tidak mau (memenuhi permintaan, red)," bebernya. 

Baca Juga:  LPSK Sudah Berikan Hak Pemulihan 3.461 Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto membenarkan adanya laporan Bupati Kuansing ke Bidang Pengawasan. Hanya saja, Raharjo tak menyebut laporannya terkait apa. 

"Kan masih laporan, nanti dipelajari, ada proses-prosesnya," jelasnya. 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan pemerasan  dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing) dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Andi mengaku sempat diminta uang Rp1 miliar agar namanya hilang dari perkara yang ditangani  Kejari Kuansing itu. 

Laporan dilakukan langsung oleh Andi Putra yang datang ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) siang. Mengenakan kemeja berwarna krim dan celana jeans, mantan Ketua DPRD Kuansing ini tampak didampingi pengacaranya, Dodi Fernando. 

Dia terlebih dahulu mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan kemudian langsung ke Bidang Pengawasan.  Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dilaporkannya adalah pimpinan hingga  staf Kejari Kuansing. 

Andi Putra kepada wartawan dengan gamblang menyampaikan bahwa dia berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana. 

Baca Juga:  KJRI Jeddah: Separuh Pelajar WNI di Jeddah Berstatus Ilegal

"Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini," katanya. 

Laporan ini diharapkan juga mendorong pihak-pihak lain yang mengalami hal serupa, yakni diduga menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum di Kejari Kuansing, juga berani untuk melapor. 

Pengacara Andi Putra, Dodi Fernando, mengungkapkan, kliennya awalnya diminta uang Rp1 miliar. Hal ini diduga dilakukan Kepala Kejari Kuansing melalui oknum pegawai kejaksaan. 

Kompensasi dari permintaan uang itu disebut oknum pegawai yang meminta uang ini adalah, nama Andi akan hilang dalam dakwaan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kuansing yang tengah diusut Kejari. Andi juga disebut tidak akan menjadi saksi di pengadilan.

 "Pak Bupati tidak mau, kemudian jumlah uang turun menjadi Rp500 juta tetap juga kami tidak mau (memenuhi permintaan, red)," bebernya. 

Baca Juga:  28 Murid SD Keracunan

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto membenarkan adanya laporan Bupati Kuansing ke Bidang Pengawasan. Hanya saja, Raharjo tak menyebut laporannya terkait apa. 

"Kan masih laporan, nanti dipelajari, ada proses-prosesnya," jelasnya. 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari