Selasa, 8 April 2025
spot_img

Bahas Kegiatan Destinasi Wisata di Tengah Pendemi 

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Satgas Covid-19 Kota Dumai melakukan pembahasan terkait surat edaran tentang kegiatan wisata di destinasi wisata dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 Kota Dumai, Kamis (17/6) kemarin  di ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.

Rapat tersebut itu dipimpin Asisten II Setdako Dumai, Syahrinaldi dan dihadiri Plt Kadiskes Kota Dumai dr Syaiful, Kepala BPBD Kota Dumai Afri Lagan dan beberapa pejabat lainnya. "Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat berperan besar di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, di mana sektor ini melibatkan banyak masyarakat sebagai pengelolanya," terangnya.

Begitu juga di Kota Dumai, di mana banyak masyarakat lokal yang menjadi pelaku atau pengelola kawasan wisata yang tentunya turut memberikan kontribusi ekonomis bagi masyarakat Kota Dumai. "Namun, di satu sisi keadaan pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif menuntut kami untuk bersikap bijak dan arif agar kawasan wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19  di masyarakat," terangnya.

Baca Juga:  Wabup Ajak Peduli terhadap Anak Yatim

Ia mengatakan, bahwa surat edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pelaku atau pengelola dan pengunjung tempat wisata di Kota Dumai dalam melaksanakan operasional kegiatan atau aktivitas usaha kepariwisataan.

"Pembahasan kami dalam rapat pagi ini melingkupi kegiatan kepariwisataan di Destinasi Wisata yang ada di Kota Dumai, mulai dari pembatasan yang perlu dilakukan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta monitoring, dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata tersebut," ucapnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Dumai nomor 556/878.1/SE/DISKOPAR-PAR/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Destinasi Pariwisata dinyatakan dicabut terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga:  Berhamburan ke Kantor Disbud, Pendemo Pingsan, Kendaraan Dinas Hancur

Pemaparan terkait surat edaran tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Pengendalian Informasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Muhammad Hafiz.

Adapun garis besar ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut, yaitu pembatasan operasional pariwisata pada wilayah RT di zona merah, seluruh pengelola dan karyawan di tempat wisata wajib sudah vaksinasi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata, dan lainnya.(hsb)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Satgas Covid-19 Kota Dumai melakukan pembahasan terkait surat edaran tentang kegiatan wisata di destinasi wisata dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 Kota Dumai, Kamis (17/6) kemarin  di ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.

Rapat tersebut itu dipimpin Asisten II Setdako Dumai, Syahrinaldi dan dihadiri Plt Kadiskes Kota Dumai dr Syaiful, Kepala BPBD Kota Dumai Afri Lagan dan beberapa pejabat lainnya. "Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat berperan besar di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, di mana sektor ini melibatkan banyak masyarakat sebagai pengelolanya," terangnya.

Begitu juga di Kota Dumai, di mana banyak masyarakat lokal yang menjadi pelaku atau pengelola kawasan wisata yang tentunya turut memberikan kontribusi ekonomis bagi masyarakat Kota Dumai. "Namun, di satu sisi keadaan pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif menuntut kami untuk bersikap bijak dan arif agar kawasan wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19  di masyarakat," terangnya.

Baca Juga:  20 Sepeda Motor Terjaring Balap Liar

Ia mengatakan, bahwa surat edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pelaku atau pengelola dan pengunjung tempat wisata di Kota Dumai dalam melaksanakan operasional kegiatan atau aktivitas usaha kepariwisataan.

"Pembahasan kami dalam rapat pagi ini melingkupi kegiatan kepariwisataan di Destinasi Wisata yang ada di Kota Dumai, mulai dari pembatasan yang perlu dilakukan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta monitoring, dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata tersebut," ucapnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Dumai nomor 556/878.1/SE/DISKOPAR-PAR/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Destinasi Pariwisata dinyatakan dicabut terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga:  Galaxy A31 Diklaim Cocok Sebagai Perangkat Gaming, Ini 3 Faktanya

Pemaparan terkait surat edaran tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Pengendalian Informasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Muhammad Hafiz.

Adapun garis besar ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut, yaitu pembatasan operasional pariwisata pada wilayah RT di zona merah, seluruh pengelola dan karyawan di tempat wisata wajib sudah vaksinasi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata, dan lainnya.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bahas Kegiatan Destinasi Wisata di Tengah Pendemi 

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Satgas Covid-19 Kota Dumai melakukan pembahasan terkait surat edaran tentang kegiatan wisata di destinasi wisata dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 Kota Dumai, Kamis (17/6) kemarin  di ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.

Rapat tersebut itu dipimpin Asisten II Setdako Dumai, Syahrinaldi dan dihadiri Plt Kadiskes Kota Dumai dr Syaiful, Kepala BPBD Kota Dumai Afri Lagan dan beberapa pejabat lainnya. "Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat berperan besar di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, di mana sektor ini melibatkan banyak masyarakat sebagai pengelolanya," terangnya.

Begitu juga di Kota Dumai, di mana banyak masyarakat lokal yang menjadi pelaku atau pengelola kawasan wisata yang tentunya turut memberikan kontribusi ekonomis bagi masyarakat Kota Dumai. "Namun, di satu sisi keadaan pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif menuntut kami untuk bersikap bijak dan arif agar kawasan wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19  di masyarakat," terangnya.

Baca Juga:  Dipolisikan Balik Pendiri OI, Begini Respons Iwan Fals

Ia mengatakan, bahwa surat edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pelaku atau pengelola dan pengunjung tempat wisata di Kota Dumai dalam melaksanakan operasional kegiatan atau aktivitas usaha kepariwisataan.

"Pembahasan kami dalam rapat pagi ini melingkupi kegiatan kepariwisataan di Destinasi Wisata yang ada di Kota Dumai, mulai dari pembatasan yang perlu dilakukan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta monitoring, dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata tersebut," ucapnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Dumai nomor 556/878.1/SE/DISKOPAR-PAR/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Destinasi Pariwisata dinyatakan dicabut terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga:  Wabup Ajak Peduli terhadap Anak Yatim

Pemaparan terkait surat edaran tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Pengendalian Informasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Muhammad Hafiz.

Adapun garis besar ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut, yaitu pembatasan operasional pariwisata pada wilayah RT di zona merah, seluruh pengelola dan karyawan di tempat wisata wajib sudah vaksinasi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata, dan lainnya.(hsb)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Satgas Covid-19 Kota Dumai melakukan pembahasan terkait surat edaran tentang kegiatan wisata di destinasi wisata dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 Kota Dumai, Kamis (17/6) kemarin  di ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.

Rapat tersebut itu dipimpin Asisten II Setdako Dumai, Syahrinaldi dan dihadiri Plt Kadiskes Kota Dumai dr Syaiful, Kepala BPBD Kota Dumai Afri Lagan dan beberapa pejabat lainnya. "Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat berperan besar di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, di mana sektor ini melibatkan banyak masyarakat sebagai pengelolanya," terangnya.

Begitu juga di Kota Dumai, di mana banyak masyarakat lokal yang menjadi pelaku atau pengelola kawasan wisata yang tentunya turut memberikan kontribusi ekonomis bagi masyarakat Kota Dumai. "Namun, di satu sisi keadaan pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif menuntut kami untuk bersikap bijak dan arif agar kawasan wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19  di masyarakat," terangnya.

Baca Juga:  Dipolisikan Balik Pendiri OI, Begini Respons Iwan Fals

Ia mengatakan, bahwa surat edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pelaku atau pengelola dan pengunjung tempat wisata di Kota Dumai dalam melaksanakan operasional kegiatan atau aktivitas usaha kepariwisataan.

"Pembahasan kami dalam rapat pagi ini melingkupi kegiatan kepariwisataan di Destinasi Wisata yang ada di Kota Dumai, mulai dari pembatasan yang perlu dilakukan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta monitoring, dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata tersebut," ucapnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Dumai nomor 556/878.1/SE/DISKOPAR-PAR/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Destinasi Pariwisata dinyatakan dicabut terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga:  Ini Alasa Kevin Aprilio Mengapa Menikahi Vicy

Pemaparan terkait surat edaran tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Pengendalian Informasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Muhammad Hafiz.

Adapun garis besar ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut, yaitu pembatasan operasional pariwisata pada wilayah RT di zona merah, seluruh pengelola dan karyawan di tempat wisata wajib sudah vaksinasi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata, dan lainnya.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari