Jumat, 20 September 2024

Pansus Gesa Perubahan Perda Pendapatan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) DPRD Riau tentang pajak daerah, menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPRD Riau ini, dipimpin langsung Ketua Pansus Sugeng Pranoto. Dia didampingi anggota pansus lainnya Karmila Sari, Yanti Komalasari, Piter H Marpaung, Syafrudin Iput, Manahara Napitupulu, Suprianto serta diikuti Kasubbid Bapenda.

Dalam pemaparannya Bapenda menjelaskan satu pasal yang urgen diubah terdapat di dalam ketentuan pasal 54 ayat 1 diubah dan ditambahkan 1 ayat. Adapun pasal tersebut berbunyi kepala daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

Sedangkan untuk persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Menanggapi hal itu, anggota pansus Manahara Napitupulu mengungkapkan, apa yang telah disampaikan tersebut seharusnya menjadi latar belakang dan apa faktornya, sehingga pansus mengetahui kendala.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, ICW Duga Ada Kekuatan Besar yang Melindungi

"Kami ingin mendengar apakah ada hal-hal yang jadi kendala dirasakan, sehingga peraturan itu harus diubah. Idealnya peraturan daerah sifatnya tidak temporer," terangnya.

Anggota pansus lainnya, Syafrudin Iput memberikan masukan tentang penerbitan peraturan ketiga jangan sampai kembali disepelekan. Sehingga sebelum pembahasan terlalu jauh, perlu dikaji bersama-sama.

- Advertisement -

"Saya minta data-data besar maupun kecil dan perusahaan sawit yang kapasitas olahnya 30 ton per jam, berapa dia di pungut pajak. Jadi saya minta data-datanya sudah lengkap baru akan kami bahas kembali," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Pansus Sugeng Pranoto menuturkan, pihaknya akan segera memulai pembahasan rencana perubahan perda dimaksud. Hingga saat ini sudah ada beberapa usulan yang disampaikan oleh anggota pansus, maupun Komisi III yang membidangi pendapatan. Menurut dia, perubahan perda nantinya diharapkan dapat menggenjot pendapatan daerah dari beberapa sektor.

"Ada beberapa sektor yang nantinya diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Sugeng.

Baca Juga:  Pengamat: Sebaiknya Pak Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK ketimbang Dipaksa Turun Takhta

Lebih jauh disampaikan dia, beberapa poin perubahan yang direncanakan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya, dari usulan perubahan pemerintah bakal menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor. Ia kemudian memberi contoh dengan pemotongan bea balik nama sebesar 50 persen. Saat itu antusias masyarakat cukup besar.

"Nanti akan kami sinkronkan juga dengan Bapenda selaku eksekutor. Seluruh usulan yang masuk akan dibahas secara kompeherensif. Dengan harapan, perubahan perda ini dapat tepat sasaran," tuturnya.

Selain perihal PKB, pihaknya juga bakal merumuskan pajak air permukaan (PAP) khusus perusahaan. Karena setelah dilakukan kajian secara mendalam, perda yang mengatur tentang PAP masih memiliki banyak celah untuk diakali perusahaan. Sehingga, pajak yang diterima daerah tidak sebanding dengan penggunaan air permukaan oleh hampir seluruh perusahaan yang ada di Riau.

"Perihal PAP juga nanti akan dibahas bersama. Karena masih banyak celah," tambahnya.(adv/nda)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) DPRD Riau tentang pajak daerah, menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPRD Riau ini, dipimpin langsung Ketua Pansus Sugeng Pranoto. Dia didampingi anggota pansus lainnya Karmila Sari, Yanti Komalasari, Piter H Marpaung, Syafrudin Iput, Manahara Napitupulu, Suprianto serta diikuti Kasubbid Bapenda.

Dalam pemaparannya Bapenda menjelaskan satu pasal yang urgen diubah terdapat di dalam ketentuan pasal 54 ayat 1 diubah dan ditambahkan 1 ayat. Adapun pasal tersebut berbunyi kepala daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

Sedangkan untuk persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Menanggapi hal itu, anggota pansus Manahara Napitupulu mengungkapkan, apa yang telah disampaikan tersebut seharusnya menjadi latar belakang dan apa faktornya, sehingga pansus mengetahui kendala.

Baca Juga:  Taktik Under Cover, Pengedar Sabu Dibekuk

"Kami ingin mendengar apakah ada hal-hal yang jadi kendala dirasakan, sehingga peraturan itu harus diubah. Idealnya peraturan daerah sifatnya tidak temporer," terangnya.

Anggota pansus lainnya, Syafrudin Iput memberikan masukan tentang penerbitan peraturan ketiga jangan sampai kembali disepelekan. Sehingga sebelum pembahasan terlalu jauh, perlu dikaji bersama-sama.

"Saya minta data-data besar maupun kecil dan perusahaan sawit yang kapasitas olahnya 30 ton per jam, berapa dia di pungut pajak. Jadi saya minta data-datanya sudah lengkap baru akan kami bahas kembali," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Pansus Sugeng Pranoto menuturkan, pihaknya akan segera memulai pembahasan rencana perubahan perda dimaksud. Hingga saat ini sudah ada beberapa usulan yang disampaikan oleh anggota pansus, maupun Komisi III yang membidangi pendapatan. Menurut dia, perubahan perda nantinya diharapkan dapat menggenjot pendapatan daerah dari beberapa sektor.

"Ada beberapa sektor yang nantinya diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Sugeng.

Baca Juga:  WHO Terima 228 Laporan Kasus Hepatitis Akut Misterius dari 20 Negara

Lebih jauh disampaikan dia, beberapa poin perubahan yang direncanakan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya, dari usulan perubahan pemerintah bakal menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor. Ia kemudian memberi contoh dengan pemotongan bea balik nama sebesar 50 persen. Saat itu antusias masyarakat cukup besar.

"Nanti akan kami sinkronkan juga dengan Bapenda selaku eksekutor. Seluruh usulan yang masuk akan dibahas secara kompeherensif. Dengan harapan, perubahan perda ini dapat tepat sasaran," tuturnya.

Selain perihal PKB, pihaknya juga bakal merumuskan pajak air permukaan (PAP) khusus perusahaan. Karena setelah dilakukan kajian secara mendalam, perda yang mengatur tentang PAP masih memiliki banyak celah untuk diakali perusahaan. Sehingga, pajak yang diterima daerah tidak sebanding dengan penggunaan air permukaan oleh hampir seluruh perusahaan yang ada di Riau.

"Perihal PAP juga nanti akan dibahas bersama. Karena masih banyak celah," tambahnya.(adv/nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari