Sabtu, 1 Agustus 2026
- Advertisement -

Meninggal Sebelum Terkonfirmasi Positif, PDP Tidak Tercatat sebagai Korban Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, pihaknya ketat dalam mencatat angka pasien meninggal karena virus corona.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, tidak dicatat sebagai korban virus corona.

"Kasus PDP yang belum terkonfirmasi Covid-19, tidak akan kami catat sebagai jenazah Covid-19," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Dia menjelaskan, jumlah pasien meninggal karena corona ialah jenazah terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium. Ke depan, dia berharap, setiap kasus meninggal tidak dikaitkan sebagai korban positif corona.

"Kasus yang kami sampaikan terkait dengan meninggal karena Covid-19 itu adalah kasus yang meninggal dengan konfirmasi laboratorium positif," ucap dia.

Baca Juga:  Caring Elderly Model Bawa Ezalina Raih Gelar Doktor

"Ini yang harus dipahami supaya tidak semua kasus meninggal di era sekarang selalu dikonotasikan Covid-19," tutur dia.

Sebelumnya, data nasional menyatakan bahwa kasus baru pasien meninggal Sabtu ini tercatat sebanyak 15 orang. Jumlah itu masih lebih rendah dari temuan kasus baru pasien sembuh sebanyak 24 orang.

Adapun, kasus pasien baru meninggal ini tersebar di enam provinsi Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak ditemukan kasus baru pasien meninggal  tujuh orang.

Berturut-turut setelah itu, kasus baru pasien meninggal ada di Jawa Timur (3 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), Bali (1 orang), Sumatra Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang).

Secara total, kasus pasien meninggal tercatat sebanyak 535. Jumlah ini lagi-lagi masih lebih rendah dibandingkan angka pasien sembuh yang tercatat 631 orang. (mg10/jpnn)

Baca Juga:  Gareth Bale, "Kekasih yang Tak Dianggap" Madrid

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, pihaknya ketat dalam mencatat angka pasien meninggal karena virus corona.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, tidak dicatat sebagai korban virus corona.

"Kasus PDP yang belum terkonfirmasi Covid-19, tidak akan kami catat sebagai jenazah Covid-19," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Dia menjelaskan, jumlah pasien meninggal karena corona ialah jenazah terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium. Ke depan, dia berharap, setiap kasus meninggal tidak dikaitkan sebagai korban positif corona.

"Kasus yang kami sampaikan terkait dengan meninggal karena Covid-19 itu adalah kasus yang meninggal dengan konfirmasi laboratorium positif," ucap dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Persiapan RI Tuan Rumah, Ketua DPR Hadiri Forum Parlemen Negara G20

"Ini yang harus dipahami supaya tidak semua kasus meninggal di era sekarang selalu dikonotasikan Covid-19," tutur dia.

Sebelumnya, data nasional menyatakan bahwa kasus baru pasien meninggal Sabtu ini tercatat sebanyak 15 orang. Jumlah itu masih lebih rendah dari temuan kasus baru pasien sembuh sebanyak 24 orang.

- Advertisement -

Adapun, kasus pasien baru meninggal ini tersebar di enam provinsi Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak ditemukan kasus baru pasien meninggal  tujuh orang.

Berturut-turut setelah itu, kasus baru pasien meninggal ada di Jawa Timur (3 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), Bali (1 orang), Sumatra Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang).

Secara total, kasus pasien meninggal tercatat sebanyak 535. Jumlah ini lagi-lagi masih lebih rendah dibandingkan angka pasien sembuh yang tercatat 631 orang. (mg10/jpnn)

Baca Juga:  Kemenkes Kerahkan 5.000 Petugas Contact Tracing 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, pihaknya ketat dalam mencatat angka pasien meninggal karena virus corona.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, tidak dicatat sebagai korban virus corona.

"Kasus PDP yang belum terkonfirmasi Covid-19, tidak akan kami catat sebagai jenazah Covid-19," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Dia menjelaskan, jumlah pasien meninggal karena corona ialah jenazah terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium. Ke depan, dia berharap, setiap kasus meninggal tidak dikaitkan sebagai korban positif corona.

"Kasus yang kami sampaikan terkait dengan meninggal karena Covid-19 itu adalah kasus yang meninggal dengan konfirmasi laboratorium positif," ucap dia.

Baca Juga:  SKK Migas Apresiasi Pengeboran Sumur Eksplorasi West Belut-1

"Ini yang harus dipahami supaya tidak semua kasus meninggal di era sekarang selalu dikonotasikan Covid-19," tutur dia.

Sebelumnya, data nasional menyatakan bahwa kasus baru pasien meninggal Sabtu ini tercatat sebanyak 15 orang. Jumlah itu masih lebih rendah dari temuan kasus baru pasien sembuh sebanyak 24 orang.

Adapun, kasus pasien baru meninggal ini tersebar di enam provinsi Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak ditemukan kasus baru pasien meninggal  tujuh orang.

Berturut-turut setelah itu, kasus baru pasien meninggal ada di Jawa Timur (3 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), Bali (1 orang), Sumatra Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang).

Secara total, kasus pasien meninggal tercatat sebanyak 535. Jumlah ini lagi-lagi masih lebih rendah dibandingkan angka pasien sembuh yang tercatat 631 orang. (mg10/jpnn)

Baca Juga:  Pulkam, JK Istirahat Total

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari