Kamis, 21 Mei 2026
- Advertisement -

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3).

Nurdin dinilai terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Baca Juga:  1.412 Bangunan Sekolah Rusak Akibat Banjir Kalsel

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin dalam kunjungannya ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Baca Juga:  Calon Penumpang Pesawat Harus Ikuti Alur Proses Pemeriksaan Ini

Selain itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” jelas tukas Asri Irawan.

Sumber: Jawapos.co
Editor : Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3).

Nurdin dinilai terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Baca Juga:  Pertamina Sediakan 10 Ribu KL Avtur per Bulan di Semua Bandara

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

- Advertisement -

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin dalam kunjungannya ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Baca Juga:  1.412 Bangunan Sekolah Rusak Akibat Banjir Kalsel

Selain itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

- Advertisement -

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” jelas tukas Asri Irawan.

Sumber: Jawapos.co
Editor : Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3).

Nurdin dinilai terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Baca Juga:  Hentikan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah PKS

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin dalam kunjungannya ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Baca Juga:  Wara Emban Tugas Mulia Jaga NKRI

Selain itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” jelas tukas Asri Irawan.

Sumber: Jawapos.co
Editor : Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari