DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Gabungan Kecamatan Bukit Kapur menutup paksa lima tempat karaoke yang nekat beroperasional di bulan Ramadan 1442 H, Kamis (15/4) malam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria bersama tim lainnya. Penertiban ini juga dalam rangka menindaklanjuti seruan bersama Pemerintah Kota Dumai, Forkopimda dan MUI tekait tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan hiburan malam sejenisnya untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung tim bergerak," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, Jumat (16/4).
Ia mengatakan kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalan ibadah selama bulan suci Ramadan.
"Petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dan alat karaoke di sejumlah lokasi hiburan malam yang masih membandel beroperasi meski sudah ada larangan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur," terangnya.
Ia menyebutkan, ada sejumlah lokasi karaoke dan penjual minuman keras yang tim datangi dan hasilnya masih ada yang tetap beroperasi. Sehingga terpaksa ditindak tegas dengan mengamankan baik miras maupun alat karaoke mereka.
"Ada lima lokasi karaoke atau hiburan malam yang tim datangi dan didapati dua lokasi tetap beroperasi dan menyediakan minuman keras sehingga tim gabungan mengambil tindakan berupa penyitaan minuman keras dan alat karaoke," terangnya.
AKP Ceria menerangkan operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan semua lokasi hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur bahwa tutup selama bulan Ramadan sesuai dengan seruan bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Dumai.
"Saya berharap semua lokasi hiburan malam mematuhi seruan bersama dari Pemko Dumai dan menutup lokasi usaha mereka selama bulan Ramadan, guna menghargai umat muslim yang menjalakan ibadah," tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Gabungan Kecamatan Bukit Kapur menutup paksa lima tempat karaoke yang nekat beroperasional di bulan Ramadan 1442 H, Kamis (15/4) malam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria bersama tim lainnya. Penertiban ini juga dalam rangka menindaklanjuti seruan bersama Pemerintah Kota Dumai, Forkopimda dan MUI tekait tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan hiburan malam sejenisnya untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
- Advertisement -
"Kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung tim bergerak," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, Jumat (16/4).
Ia mengatakan kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalan ibadah selama bulan suci Ramadan.
- Advertisement -
"Petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dan alat karaoke di sejumlah lokasi hiburan malam yang masih membandel beroperasi meski sudah ada larangan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur," terangnya.
Ia menyebutkan, ada sejumlah lokasi karaoke dan penjual minuman keras yang tim datangi dan hasilnya masih ada yang tetap beroperasi. Sehingga terpaksa ditindak tegas dengan mengamankan baik miras maupun alat karaoke mereka.
"Ada lima lokasi karaoke atau hiburan malam yang tim datangi dan didapati dua lokasi tetap beroperasi dan menyediakan minuman keras sehingga tim gabungan mengambil tindakan berupa penyitaan minuman keras dan alat karaoke," terangnya.
AKP Ceria menerangkan operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan semua lokasi hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur bahwa tutup selama bulan Ramadan sesuai dengan seruan bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Dumai.
"Saya berharap semua lokasi hiburan malam mematuhi seruan bersama dari Pemko Dumai dan menutup lokasi usaha mereka selama bulan Ramadan, guna menghargai umat muslim yang menjalakan ibadah," tutupnya.(hsb)