Sabtu, 9 November 2024

Komisi III DPR Minta Kapolri Transparan soal TKI Asal Cina di Sulawesi Tenggara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di media sosial.

Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengatakan, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.

- Advertisement -

"Serta mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Supriansa, saat konferensi pers di media center DPR RI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Kata Supriansa, hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk menghindari perdebatan, agar tidak menimbulkan keresahan, keributan, atau kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk diminta penjelasan setelah masa reses mendatang.

Baca Juga:  Sekda Kembali Tinjau Rumah Tempat Jatuhnya Pesawat

"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham," katanya.

- Advertisement -

"Ini dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.

Hal itu menanggapi Kapolda Sultra yang menyebut 49 TKA Cina yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Pada 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video yang merekam kedatangan WNA asal Cina yang kemudian viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Di Kampar, Tambang dan Siak Hulu Terparah Kabut Asap

Merespon hal itu, selanjutnya Kapolda Sulawesi Tenggara  memberikan keterangan kepada media massa bahwa para WNA tersebut adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan, katanya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.
 
Akan tetapi selanjutnya pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui siaran persnya pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, Cina dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand. 

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di media sosial.

Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengatakan, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.

"Serta mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Supriansa, saat konferensi pers di media center DPR RI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

- Advertisement -

Kata Supriansa, hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk menghindari perdebatan, agar tidak menimbulkan keresahan, keributan, atau kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk diminta penjelasan setelah masa reses mendatang.

Baca Juga:  Lima Warga Sumbar Positif Corona

"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham," katanya.

"Ini dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.

Hal itu menanggapi Kapolda Sultra yang menyebut 49 TKA Cina yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Pada 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video yang merekam kedatangan WNA asal Cina yang kemudian viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Sule dan Nathalie Holscher Segera Gelar Pernikahan 

Merespon hal itu, selanjutnya Kapolda Sulawesi Tenggara  memberikan keterangan kepada media massa bahwa para WNA tersebut adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan, katanya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.
 
Akan tetapi selanjutnya pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui siaran persnya pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, Cina dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand. 

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari