Selasa, 23 Juni 2026
- Advertisement -

Dewan Pengawas Dinilai Tak Akan Bantu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Baca Juga:  Satgas: Vaksin Covid-19 Masih Efektif

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Asal Granat Asap di Monas Masih Diselidiki

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Fokus Saja pada Soal UTBK

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

- Advertisement -

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Tangani Dugaan Korupsi Pejabat Provinsi dan Mantan Bupati

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Baca Juga:  Cuitan Ideologi Anti Pancasila, Menkum HAM Copot PNS di Lingkungannya

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari