Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Din Syamsudin: Revisi UU KPK Mengkhianati Amanat Reformasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin secara tegas menolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Din menilai, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.

“Jika revisi UU KPK yang disetujui DPR dan Pemerintah memberi peluang bagi intervensi Pemerintah dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK harus ditolak. Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Din dalam keterangannya, Senin (16/9).

Sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, lanjut Din, KPK seharusnya didorong untuk bekerja secara independen dalam memberantas korupsi. Sehingga tidak ada intervensi dalam setiap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga:  KPK Firli Cs Telisik Distribusi Gula Melalui Eks Sekretaris PTPN

“KPK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh secara benar, konsisten dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,” tegas Din.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mendukung jika revisi UU KPK dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun bukan sebaliknya, revisi UU KPK senantiasa dapat menghambat kinerja KPK.

“Pada saat yang sama saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK,” tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin secara tegas menolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Din menilai, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.

“Jika revisi UU KPK yang disetujui DPR dan Pemerintah memberi peluang bagi intervensi Pemerintah dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK harus ditolak. Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Din dalam keterangannya, Senin (16/9).

- Advertisement -

Sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, lanjut Din, KPK seharusnya didorong untuk bekerja secara independen dalam memberantas korupsi. Sehingga tidak ada intervensi dalam setiap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Imam Nahrawi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

“KPK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh secara benar, konsisten dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,” tegas Din.

- Advertisement -

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mendukung jika revisi UU KPK dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun bukan sebaliknya, revisi UU KPK senantiasa dapat menghambat kinerja KPK.

“Pada saat yang sama saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK,” tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari