Jumat, 16 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda PBB

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kota Dumai. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Dumai nomor 184/2021 yang dikeluarkan sejak awal April lalu.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah corona virus merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," ujar Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (15/6) kemarin.

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak  PBB  itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak tahun 1994-2020. ’’Penghapusan denda dan bunga PBB akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang," terangnya.

Baca Juga:  Kanye West Presiden, Elon Musk Ingin Urus Ruang Angkasa

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dan menyegerakan membayar PBB-P2 sebelum masa penghapusan ini berakhir. "Selain meringankan  bagi wajib pajak, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Dumai ini  juga diyakni akan menambah PAD sektor pajak PBB," imbaunya.

Selain itu, pada tahun 2021 ini, terjadi penambahan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6 hingga 7 miliar. Lain itu dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare dan akan dikenakan pajak sekitar Rp3.8 miliar serta dari BPHTB sekitar Rp5 miliar.

"Secara umum potensi penerimaan pajak daerah bakal meningkat pada tahun ini dari  Rp163 miliar yang di targetkan menjadi Rp178 miliar lebih atau terjadi peningkatan Rp15 miliar," terangnya.

Baca Juga:  Teruskan Perjuangan Almarhum, Kucing Hasan Dipelihara Kawan-kawannya

Ia juga menyampaikan, hinggga akhir Mei  2021 lalu untuk realisasi PBB di Kota Dumai sudah mencapai Rp87 miliar. "Dengan itu, kami sangat  optimis hingga akhir tahun untuk  sektor pajak PBB  akan melebihi target yang telah  ditetapkan,"  ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada tim PAD Kota yang telah bekerja keras dan  kerja sama semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.’’Dengan demikian kami sangat optimis PAD bisa tercapai," pungkasnya.(lim)

 

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kota Dumai. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Dumai nomor 184/2021 yang dikeluarkan sejak awal April lalu.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah corona virus merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," ujar Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (15/6) kemarin.

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak  PBB  itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak tahun 1994-2020. ’’Penghapusan denda dan bunga PBB akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang," terangnya.

Baca Juga:  Stabilkan Harga, Mendag: 73 Juta Liter Migor Dipasok ke Pasar Selama 4 Hari

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dan menyegerakan membayar PBB-P2 sebelum masa penghapusan ini berakhir. "Selain meringankan  bagi wajib pajak, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Dumai ini  juga diyakni akan menambah PAD sektor pajak PBB," imbaunya.

- Advertisement -

Selain itu, pada tahun 2021 ini, terjadi penambahan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6 hingga 7 miliar. Lain itu dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare dan akan dikenakan pajak sekitar Rp3.8 miliar serta dari BPHTB sekitar Rp5 miliar.

"Secara umum potensi penerimaan pajak daerah bakal meningkat pada tahun ini dari  Rp163 miliar yang di targetkan menjadi Rp178 miliar lebih atau terjadi peningkatan Rp15 miliar," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  54 TKI Non-Prosedural Dipulangkan

Ia juga menyampaikan, hinggga akhir Mei  2021 lalu untuk realisasi PBB di Kota Dumai sudah mencapai Rp87 miliar. "Dengan itu, kami sangat  optimis hingga akhir tahun untuk  sektor pajak PBB  akan melebihi target yang telah  ditetapkan,"  ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada tim PAD Kota yang telah bekerja keras dan  kerja sama semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.’’Dengan demikian kami sangat optimis PAD bisa tercapai," pungkasnya.(lim)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kota Dumai. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Dumai nomor 184/2021 yang dikeluarkan sejak awal April lalu.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah corona virus merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," ujar Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (15/6) kemarin.

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak  PBB  itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak tahun 1994-2020. ’’Penghapusan denda dan bunga PBB akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang," terangnya.

Baca Juga:  18,2 Kg Sabu dan 15.425 Pil Ekstasi Dimusnahkan

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dan menyegerakan membayar PBB-P2 sebelum masa penghapusan ini berakhir. "Selain meringankan  bagi wajib pajak, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Dumai ini  juga diyakni akan menambah PAD sektor pajak PBB," imbaunya.

Selain itu, pada tahun 2021 ini, terjadi penambahan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6 hingga 7 miliar. Lain itu dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare dan akan dikenakan pajak sekitar Rp3.8 miliar serta dari BPHTB sekitar Rp5 miliar.

"Secara umum potensi penerimaan pajak daerah bakal meningkat pada tahun ini dari  Rp163 miliar yang di targetkan menjadi Rp178 miliar lebih atau terjadi peningkatan Rp15 miliar," terangnya.

Baca Juga:  Kaleidoskop 2019, Polemik Revisi UU KPK

Ia juga menyampaikan, hinggga akhir Mei  2021 lalu untuk realisasi PBB di Kota Dumai sudah mencapai Rp87 miliar. "Dengan itu, kami sangat  optimis hingga akhir tahun untuk  sektor pajak PBB  akan melebihi target yang telah  ditetapkan,"  ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada tim PAD Kota yang telah bekerja keras dan  kerja sama semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.’’Dengan demikian kami sangat optimis PAD bisa tercapai," pungkasnya.(lim)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari