Rabu, 18 September 2024

Perhatian, Dana BOS-BOP Boleh Digunakan untuk Beli Paket Internet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berubahnya metode pendidikan dari temu langsung menjadi daring membuat Kemendikbud mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD).

Berdasar penyesuaian kebijakan yang ditetapkan pada 9 April 2020 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar yang bisa mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

”Bagi teman-teman di daerah, kepala sekolah di daerah yang sebelumnya tak percaya diri menggunakan dana BOS untuk distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan transparan, diperbolehkan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam temu media secara daring kemarin (15/4).

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS reguler tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sementara itu, perubahan juknis BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  114 Anak Diduga Terjangkit Hepatitis Misterius

Keluhan membengkaknya tagihan pulsa itu sejatinya muncul sejak minggu pertama kegiatan pembelajaran dari rumah. Kala itu, Kemendikbud sudah mempersilakan penggunaan dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar. Namun, banyak kepala sekolah yang ragu karena tak ada aturan resminya.

Nadiem menambahkan, BOS maupun BOP juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan usaha mencegah penularan Covid-19. Misalnya, membeli disinfektan, sabun pembersih tangan, masker, dan penunjang lain.

- Advertisement -

Aturan baru itu juga memuat fleksibilitas penggunaan dana BOS reguler untuk pembayaran gaji guru honorer. Kewajiban memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) tak lagi dibutuhkan selama masa pandemi ini. ”Sebelumnya, untuk pembayaran guru honorer, ada restriksi harus memiliki NUPTK dan tercatat di dapodik. Sekarang kita ubah, selama pandemi kita lepas NUPTK,” tegasnya.

Namun, guru honorer tetap wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019. Artinya, hanya dapat digunakan untuk guru honorer lama. ”Tak bisa digunakan untuk guru honorer baru yang belum tercatat di dapodik,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. ”Belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar,” sambungnya.

Baca Juga:  Baru 1 Stafsus Presiden yang Patuh Lapor LHKPN

Nadiem menghilangkan batas persentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Kepala sekolah diberi kebebasan penuh, disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Menyangkut BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, Nadiem memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran transpor guru. Menurut dia, dana tersebut kini bisa digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Aturan besaran persentase penggunaan juga dihapuskan sementara. Sebagai informasi, sebelumnya diatur besaran untuk tiap-tiap kegiatan. PAUD, misalnya. Kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 persen, pendukung maksimal 35 persen, dan lainnya maksimal 15 persen dari dana BOP.

”Sebelumnya ada ketentuan beberapa persen. Ada sekat-sekat. Selama masa darurat, ini tidak berlaku. Diberi kebebasan penuh,” paparnya. Seluruh aturan itu, imbuh dia, berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut disambut gembira oleh para guru. ”Alhamdulillah akhirnya sudah keluar juknisnya. Dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat, baik bagi guru maupun anak didik,” ungkap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) M. Ramli.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berubahnya metode pendidikan dari temu langsung menjadi daring membuat Kemendikbud mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD).

Berdasar penyesuaian kebijakan yang ditetapkan pada 9 April 2020 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar yang bisa mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

”Bagi teman-teman di daerah, kepala sekolah di daerah yang sebelumnya tak percaya diri menggunakan dana BOS untuk distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan transparan, diperbolehkan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam temu media secara daring kemarin (15/4).

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS reguler tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sementara itu, perubahan juknis BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Baca Juga:  Jaga Jarak, Mata Uang Facebook Libra Terancam Batal Diluncurkan

Keluhan membengkaknya tagihan pulsa itu sejatinya muncul sejak minggu pertama kegiatan pembelajaran dari rumah. Kala itu, Kemendikbud sudah mempersilakan penggunaan dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar. Namun, banyak kepala sekolah yang ragu karena tak ada aturan resminya.

Nadiem menambahkan, BOS maupun BOP juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan usaha mencegah penularan Covid-19. Misalnya, membeli disinfektan, sabun pembersih tangan, masker, dan penunjang lain.

Aturan baru itu juga memuat fleksibilitas penggunaan dana BOS reguler untuk pembayaran gaji guru honorer. Kewajiban memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) tak lagi dibutuhkan selama masa pandemi ini. ”Sebelumnya, untuk pembayaran guru honorer, ada restriksi harus memiliki NUPTK dan tercatat di dapodik. Sekarang kita ubah, selama pandemi kita lepas NUPTK,” tegasnya.

Namun, guru honorer tetap wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019. Artinya, hanya dapat digunakan untuk guru honorer lama. ”Tak bisa digunakan untuk guru honorer baru yang belum tercatat di dapodik,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. ”Belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar,” sambungnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Izinkan Baleg Kunker ke Brazil dan Ekuador

Nadiem menghilangkan batas persentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Kepala sekolah diberi kebebasan penuh, disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Menyangkut BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, Nadiem memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran transpor guru. Menurut dia, dana tersebut kini bisa digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Aturan besaran persentase penggunaan juga dihapuskan sementara. Sebagai informasi, sebelumnya diatur besaran untuk tiap-tiap kegiatan. PAUD, misalnya. Kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 persen, pendukung maksimal 35 persen, dan lainnya maksimal 15 persen dari dana BOP.

”Sebelumnya ada ketentuan beberapa persen. Ada sekat-sekat. Selama masa darurat, ini tidak berlaku. Diberi kebebasan penuh,” paparnya. Seluruh aturan itu, imbuh dia, berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut disambut gembira oleh para guru. ”Alhamdulillah akhirnya sudah keluar juknisnya. Dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat, baik bagi guru maupun anak didik,” ungkap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) M. Ramli.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari