Jumat, 19 Juni 2026
- Advertisement -

DKPP: KPU Jangan Terima Tamu Sendirian

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  ASN Setdakab Didampingi Isi SP Online

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Nomor Urut 4, Afrizal Ingatkan tentang Sosok Pemimpin Rohil

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Dua Nelayan Jadi Tersangka Narkoba

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

- Advertisement -

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wisata Padang Pariaman-Kota Pariaman Tak Kalah dari Bali

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Wisata Padang Pariaman-Kota Pariaman Tak Kalah dari Bali

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  AMSI Luncurkan Riset Lanskap Media Digital Indonesia

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari