JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dibuat geram oleh diterbitkannya surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Dia telah meminta kepada Divpropam Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, ini untuk menjaga marwah institusi,” kata Listyo saat dihubungi, Rabu (15/7).
Tindakan tegas ini sekaligus sebagai peringatan kepada anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Listyo menyebut, saat ini Bareskrim Polri tengah berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakatm
“Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim,” tegasnya.
Sebelumnya, IPW menyebut Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dibuat geram oleh diterbitkannya surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Dia telah meminta kepada Divpropam Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, ini untuk menjaga marwah institusi,” kata Listyo saat dihubungi, Rabu (15/7).
- Advertisement -
Tindakan tegas ini sekaligus sebagai peringatan kepada anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Listyo menyebut, saat ini Bareskrim Polri tengah berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakatm
“Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim,” tegasnya.
- Advertisement -
Sebelumnya, IPW menyebut Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra