Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hukuman Pinangki Dipangkas jadi 4 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan!

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. Musababnya, hukumannya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Kurnia menjelaskan, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Dia menegaskan, harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman.

Baca Juga:  Edukasi dan Pengamatan Bersama

Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi.
 

Baca Juga:  Jalur Kereta Api Maut Zaman Jepang Tinggalkan Duka

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. Musababnya, hukumannya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).

- Advertisement -

Kurnia menjelaskan, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Dia menegaskan, harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman.

Baca Juga:  Waduhh… Drone Malah Dipakai untuk Selundupkan Narkoba

Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

- Advertisement -

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi.
 

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Semua Unsur Harus Bersinergi

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari