JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/6).
Selain Rizky, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Neny Sutaeni yang berprofesi sebagai guru dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta.
“Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal Rizaldi disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/6).
- Advertisement -
Selain Rizky, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Neny Sutaeni yang berprofesi sebagai guru dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta.
“Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ,” ucap Ali.
- Advertisement -
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal Rizaldi disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman