Kamis, 19 September 2024

BC Dumai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp5,4 M

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor  wilayah Bea dan Cukai (BC) Dumai melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang tegahan yang berlangsung selama tahun 2019 hingga tahun 2021.

Barang sitaan berbagai jenis produk yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Bea dan Cukai Dumai, Rabu (13/10) tersebut merupakan barang sitaan hasil tegahan dari Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Riau.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi dalam keterangan persnya, seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan oleh Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai dan pihak kepolisian.

"Untuk barang sitaan yang kami musnahkan kali ini bernilau Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar," ujar Fuad.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakan Fuad untuk barang sitaan yang dimusnahkan, yakni 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk, 250 karung garmen, produk kecantikan dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga:  Malaysia Bangkitkan Lagi Ekonomi Nasional

Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum. Tidak ada pemilik dari barang sitaan yang dimusnahkan ini. "Ada beberapa tangkapan yang saat diamankan ada tersangkanya dan itu akan kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukab proses hukum lebih lanjut," tambah Fuad.

- Advertisement -

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Agus Yulinato mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi kerja sama antara institusi TNI, Kepolisian dan DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau sebagai bentuk dari program pengawasan yang telah dilakukan Bea Cukai Dumai yang salah satunya program gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Agus mengatakan, pemberantas rokok ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha sehat, dan kelancaran pembangunan.

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka Tetap Ada

"Bagi para pengusaha yang menjalankan usahanya masih belum legal diimbau untuk segera berusaha secara legal, karena legal itu mudah. Jajaran Bea dan Cukai Provinsi Riau akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas kepada pengusaha," pungkas Agus.

Sementara itu pantauan di lapangan, terlihat dalam pemusnahan barang bukti kali ini Bea Cukai Dumai melakukan dengan tiga cara, yakni pemusnahan barang garmen dengan dibakar, minuman keras dengan cara dipecahkan dan digelinding alat berat. Sementara jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor  wilayah Bea dan Cukai (BC) Dumai melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang tegahan yang berlangsung selama tahun 2019 hingga tahun 2021.

Barang sitaan berbagai jenis produk yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Bea dan Cukai Dumai, Rabu (13/10) tersebut merupakan barang sitaan hasil tegahan dari Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Riau.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi dalam keterangan persnya, seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan oleh Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai dan pihak kepolisian.

"Untuk barang sitaan yang kami musnahkan kali ini bernilau Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar," ujar Fuad.

Lebih lanjut dikatakan Fuad untuk barang sitaan yang dimusnahkan, yakni 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk, 250 karung garmen, produk kecantikan dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga:  "Wonder Woman 1984" Dirilis di Bioskop dan Platform Streaming

Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum. Tidak ada pemilik dari barang sitaan yang dimusnahkan ini. "Ada beberapa tangkapan yang saat diamankan ada tersangkanya dan itu akan kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukab proses hukum lebih lanjut," tambah Fuad.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Agus Yulinato mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi kerja sama antara institusi TNI, Kepolisian dan DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau sebagai bentuk dari program pengawasan yang telah dilakukan Bea Cukai Dumai yang salah satunya program gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Agus mengatakan, pemberantas rokok ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha sehat, dan kelancaran pembangunan.

Baca Juga:  KPU: Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada 2024

"Bagi para pengusaha yang menjalankan usahanya masih belum legal diimbau untuk segera berusaha secara legal, karena legal itu mudah. Jajaran Bea dan Cukai Provinsi Riau akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas kepada pengusaha," pungkas Agus.

Sementara itu pantauan di lapangan, terlihat dalam pemusnahan barang bukti kali ini Bea Cukai Dumai melakukan dengan tiga cara, yakni pemusnahan barang garmen dengan dibakar, minuman keras dengan cara dipecahkan dan digelinding alat berat. Sementara jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari