Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kritik Komnas HAM, Begini Kata Anggota DPR RI Ini soal Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa extra ordinary crime seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung, Herry Wirawan.

Menurut Sultan, Indonesia sebagai negara berdaulat menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Namun, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.

“Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan,” tegas Sultan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut Sultan, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tetapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.

Baca Juga:  KLHK Tanam Kacang Termahal di Dunia

“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa,” kata Sultan.

Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.

“Artinya mereka sediki tpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.

Hukuman mati, menurut Sultan, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bagi kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah.

Baca Juga:  1,3 Juta Akan Mudik, Ini Daerah Berpotensi Sebaran Baru Covid-19

"DPD RI selalu mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik KPK dan Kejaksaan juga lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Komnas HAM mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.   

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, pada Kamis (13/1/2022).

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa extra ordinary crime seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung, Herry Wirawan.

Menurut Sultan, Indonesia sebagai negara berdaulat menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Namun, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.

- Advertisement -

“Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan,” tegas Sultan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut Sultan, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tetapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Jakarta Rusuh, Demo di Surabaya-Jogja Damai

“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa,” kata Sultan.

Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.

“Artinya mereka sediki tpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.

Hukuman mati, menurut Sultan, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bagi kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah.

Baca Juga:  Demonstran Hongkong Sembunyikan Identitas karena Tak Ingin Dipecat

"DPD RI selalu mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik KPK dan Kejaksaan juga lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Komnas HAM mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.   

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, pada Kamis (13/1/2022).

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari