Jumat, 22 November 2024
spot_img

OPD Sudah Serahkan Laporan RFK 2019

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dalam pekan ini menjadwalkan pelaksanaan  rapat pengendalian dan evaluasi program kegiatan pembangunan, baik realisasi fisik dan keuangan (RFK) tahun anggaran 2019.

Untuk saat ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bagian dan kecamatan se-Rohul sudah menyerahkan laporan RFK 2019 ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul.

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi melalui Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul H Rudi Sanjaya SSos menjelaskan, secara rinci laporan RFK 2019 dari masing-masing OPD sedang direkap.

Rudi Sanjaya menjelaskan, laporan RFK dari OPD sudah diserahkan dan diterima oleh Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul. "In sya Allah, dalam pekan ini akan dilaksanakan rapat pengendalian dan evaluasi program kegiatan pembangunan tahun 2019," ujarnya, Senin (13/1).

Baca Juga:  Arsitektur 7nm untuk Gaming, Editing dan Rendering

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan rapat tersebut, akan dihadiri seluruh kepala OPD, kabag, camat di lingkungan Pemkab Rohul. "Dalam Rapat RFK 2019 itu, seluruh kepala OPD, kabag dan camat se-Rohul harus hadir," katanya.

Rudi menjelaskan, seharusnya masing-masing OPD  sudah menyampaikan data RFK ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, baik secara online maupun manual.

Karena, berdasarkan laporan RFK masing-masing OPD itu, diketahui berapa serapan APBD 2019. Untuk selanjutnya Pemkab akan melaporkan RFK 2019 ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP) setiap bulannya.

Kendati belum bisa menjelaskan angka pasti RFK 2019, Rudi mengaku, serapan APBD 2019 masuk posisi aman, Sehingga tidak terkena catatan dari Kemenkeu maupun Kemendagri.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Satu Juta UMKM

Dia harapkan, OPD ke depannya, dapat menyampaikan data RFK ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Karena pemerintah daerah akan menyampaikan data atau laporan RFK secara berjenjang hingga ke KSP secara online.

Diwajibkannya daerah menyampaikan laporan RFK ke KSP, tidak lain untuk mengetahui serapan anggaran dari kegiatan yang bersumber dari APBN. Sebab, bila serapan anggaran dan kegiatan fisik masih rendah, maka akan menjadi catatan dari Pemerintah Pusat.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dalam pekan ini menjadwalkan pelaksanaan  rapat pengendalian dan evaluasi program kegiatan pembangunan, baik realisasi fisik dan keuangan (RFK) tahun anggaran 2019.

Untuk saat ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bagian dan kecamatan se-Rohul sudah menyerahkan laporan RFK 2019 ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul.

- Advertisement -

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi melalui Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul H Rudi Sanjaya SSos menjelaskan, secara rinci laporan RFK 2019 dari masing-masing OPD sedang direkap.

Rudi Sanjaya menjelaskan, laporan RFK dari OPD sudah diserahkan dan diterima oleh Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul. "In sya Allah, dalam pekan ini akan dilaksanakan rapat pengendalian dan evaluasi program kegiatan pembangunan tahun 2019," ujarnya, Senin (13/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kenali Perbedaan Gangguan Kulit Dermatitis Atopik pada Anak dan Dewasa

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan rapat tersebut, akan dihadiri seluruh kepala OPD, kabag, camat di lingkungan Pemkab Rohul. "Dalam Rapat RFK 2019 itu, seluruh kepala OPD, kabag dan camat se-Rohul harus hadir," katanya.

Rudi menjelaskan, seharusnya masing-masing OPD  sudah menyampaikan data RFK ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, baik secara online maupun manual.

Karena, berdasarkan laporan RFK masing-masing OPD itu, diketahui berapa serapan APBD 2019. Untuk selanjutnya Pemkab akan melaporkan RFK 2019 ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP) setiap bulannya.

Kendati belum bisa menjelaskan angka pasti RFK 2019, Rudi mengaku, serapan APBD 2019 masuk posisi aman, Sehingga tidak terkena catatan dari Kemenkeu maupun Kemendagri.

Baca Juga:  Pengukuhan Pejabat, Bupati Rohil Ingatkan Beri Pelayanan Terbaik

Dia harapkan, OPD ke depannya, dapat menyampaikan data RFK ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Karena pemerintah daerah akan menyampaikan data atau laporan RFK secara berjenjang hingga ke KSP secara online.

Diwajibkannya daerah menyampaikan laporan RFK ke KSP, tidak lain untuk mengetahui serapan anggaran dari kegiatan yang bersumber dari APBN. Sebab, bila serapan anggaran dan kegiatan fisik masih rendah, maka akan menjadi catatan dari Pemerintah Pusat.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari