Sabtu, 9 November 2024

Polisi Tangkap Produsen Ekstasi Rumahan di Kampung Dalam

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim opsnal Polsek Tampan melakukan penggerebekan terhadap pria berinisial RP alias Rekos (44). Bukannya tobat lantaran sudah dua kali masuk tahanan, residivis penyalahguna obat-obat terlarang ini kembali berulah dengan produksi ekstasi.

RP diringkus di rumahnya Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru, pada Sabtu (12/12/2020) pukul 01.00 WIB. 

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, tersangka diringkus beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi dan alat pembuatnya.

“Menurut pengakuannya baru dua pekan yang lalu. Sebelumnya menjadi anak gawang selama dua bulan,” terangnya.

Dalam penangkapan itu kapolsek menggandeng Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko. Hasil penggeledehan ditemukan 34 butir ekstasi warna hijau merek blower, 12 ekstasi merek superman, lima butir ekstasi merek apel, 11 ekstasi merek instagram dan 15 ekstasi merek love berwarna coklat beserta alat pembuatnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gus Yahya Terpilih Jadi Ketum PBNU, Begini Kata Ketum PAN

“Pengakuan RP, ia belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya. Awalnya, tersangka RP menggunakan bahan tepung. Lantaran hasilnya berbeda, ia beralih ke bahan obat sakit kepala. Alasannya, lantaran dasarnya obat maka hasilnya akan seperti obat,” tutupnya.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim opsnal Polsek Tampan melakukan penggerebekan terhadap pria berinisial RP alias Rekos (44). Bukannya tobat lantaran sudah dua kali masuk tahanan, residivis penyalahguna obat-obat terlarang ini kembali berulah dengan produksi ekstasi.

RP diringkus di rumahnya Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru, pada Sabtu (12/12/2020) pukul 01.00 WIB. 

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, tersangka diringkus beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi dan alat pembuatnya.

- Advertisement -

“Menurut pengakuannya baru dua pekan yang lalu. Sebelumnya menjadi anak gawang selama dua bulan,” terangnya.

Dalam penangkapan itu kapolsek menggandeng Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko. Hasil penggeledehan ditemukan 34 butir ekstasi warna hijau merek blower, 12 ekstasi merek superman, lima butir ekstasi merek apel, 11 ekstasi merek instagram dan 15 ekstasi merek love berwarna coklat beserta alat pembuatnya.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Firli Bahuri Sewenang-wenang

“Pengakuan RP, ia belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya. Awalnya, tersangka RP menggunakan bahan tepung. Lantaran hasilnya berbeda, ia beralih ke bahan obat sakit kepala. Alasannya, lantaran dasarnya obat maka hasilnya akan seperti obat,” tutupnya.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari