Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hasil Otopsi Menguatkan Kekejaman TSK Saat Menghabisi SPG Cantik

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terungkap dari kasus pembunuhan terhadap SPG cantik Ni Putu Yuniawati, 34. Polisi telah menetapkan Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polresta Denpasar setelah menangkapnya di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Kamis (8/8) lalu.

Diduga kuat, Pria 33 tahun asal Desa Sinabun, Sawan, Buleleng ini melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara yang cukup keji. Fakta ini terungkap dari hasil otopsi dan visum yang dikeluarkan tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Jumat (9/8) lalu.

“Hasil otopsi dan visum pada Jumat (9/8) lalu ditemukan luka-luka memar pada leher kiri dan kanan. Ada luka memar pada kelopak bawah pada kelopak atas mata kanan dan kiri. Ada luka memar pipi kiri dan hidung, luka robek pada kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil otopsi pada ujung tenggorokan ada resapan darah akibat cekikan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, seperti dikutip Radar Bali, Senin (12/8).

Baca Juga:  Dirikan Taman Belajar untuk Anak Suku Asli

Seperti diberitakan, usai membunuh korban, pelaku kabur menggunakan mobil milik rekan korban yang dipinjam saat itu, Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi DK 1988 HA.

Kemudian pelaku meninggalkan mobil tersebut di Sading, Badung. Dari lokasi itu, keesokan harinya, pelaku yang sudah memiliki istri dan mengaku sebagai gigolo yang disewa korban ini berangkat ke Bandara Ngurah Rai menggunakan ojek online.

“Pelaku kabur ke Sulawesi menggunakan pesawat. Karena istrinya orang sana,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.

Kamis (8/8) lalu sekitar pukul 21.30, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga:  Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Ini Kata PBNU

Selain mengamankan pelaku, polisi juga kini mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga, selimut dari penginapan, dan pakaian korban.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terungkap dari kasus pembunuhan terhadap SPG cantik Ni Putu Yuniawati, 34. Polisi telah menetapkan Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polresta Denpasar setelah menangkapnya di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Kamis (8/8) lalu.

Diduga kuat, Pria 33 tahun asal Desa Sinabun, Sawan, Buleleng ini melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara yang cukup keji. Fakta ini terungkap dari hasil otopsi dan visum yang dikeluarkan tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Jumat (9/8) lalu.

- Advertisement -

“Hasil otopsi dan visum pada Jumat (9/8) lalu ditemukan luka-luka memar pada leher kiri dan kanan. Ada luka memar pada kelopak bawah pada kelopak atas mata kanan dan kiri. Ada luka memar pipi kiri dan hidung, luka robek pada kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil otopsi pada ujung tenggorokan ada resapan darah akibat cekikan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, seperti dikutip Radar Bali, Senin (12/8).

Baca Juga:  Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Ini Kata PBNU

Seperti diberitakan, usai membunuh korban, pelaku kabur menggunakan mobil milik rekan korban yang dipinjam saat itu, Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi DK 1988 HA.

- Advertisement -

Kemudian pelaku meninggalkan mobil tersebut di Sading, Badung. Dari lokasi itu, keesokan harinya, pelaku yang sudah memiliki istri dan mengaku sebagai gigolo yang disewa korban ini berangkat ke Bandara Ngurah Rai menggunakan ojek online.

“Pelaku kabur ke Sulawesi menggunakan pesawat. Karena istrinya orang sana,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.

Kamis (8/8) lalu sekitar pukul 21.30, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga:  Jangan Abaikan Ancaman Meningkatnya Angka Putus Sekolah

Selain mengamankan pelaku, polisi juga kini mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga, selimut dari penginapan, dan pakaian korban.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari