Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Indeks Dukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Reformasi ekosistem ketenagakerjaan harus segera dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di tengah perlambatan ekonomi.

Pernyataan itu diungkapkan Peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar, dalam konferensi pers bertajuk "Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan", Jumat (13/3/2020).

Menurut Nanang, reformasi ekosistem ketenagakerjaan harus segera dilakukan karena Indonesia akan segera memasuki fase bonus demografi. Ini berarti jumlah angkatan kerja baru akan meningkat secara sangat signifikan.

"Tentunya hal ini menuntut lebih banyak lapangan kerja baru," jelas Nanang dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Ancaman meningkatnya angka pengangguran, menurutnya, bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yaitu dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:  Terkait Pembelotan Tsimanouskaya, Lukashenko Klaim Dirinya Bukan Diktaktor

Dalam hal ini, menurut Nanang, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan inisiatif yang layak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, karena memuat banyak unsur yang akan meningkatkan Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia, khususnya dalam ekosistem ketenagakerjaan.

"Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang, masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta," jelasnya.

Unsur lain yang juga selaras dengan kebebasan ekonomi adalah keterbukaan pasar. Suasana yang lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi.

Lebih jauh Nanang menjelaskan, meskipun berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Indonesia memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator, yakni integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum; kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi; dan kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar.

Baca Juga:  Naif Bubar setelah 26 Tahun, Ini Kata David

"Inisiatif RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan keterbukaan pasar harus dibarengi dengan penguatan indikator kebebasan ekonomi yang lain, khususnya integritas pemerintah, sehingga dapat secara efektif menggairahkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Reformasi ekosistem ketenagakerjaan harus segera dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di tengah perlambatan ekonomi.

Pernyataan itu diungkapkan Peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar, dalam konferensi pers bertajuk "Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan", Jumat (13/3/2020).

- Advertisement -

Menurut Nanang, reformasi ekosistem ketenagakerjaan harus segera dilakukan karena Indonesia akan segera memasuki fase bonus demografi. Ini berarti jumlah angkatan kerja baru akan meningkat secara sangat signifikan.

"Tentunya hal ini menuntut lebih banyak lapangan kerja baru," jelas Nanang dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

- Advertisement -

Ancaman meningkatnya angka pengangguran, menurutnya, bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yaitu dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:  Ini 9 Alasan Orang Takut dan Ragu Divaksinasi Covid-19

Dalam hal ini, menurut Nanang, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan inisiatif yang layak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, karena memuat banyak unsur yang akan meningkatkan Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia, khususnya dalam ekosistem ketenagakerjaan.

"Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang, masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta," jelasnya.

Unsur lain yang juga selaras dengan kebebasan ekonomi adalah keterbukaan pasar. Suasana yang lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi.

Lebih jauh Nanang menjelaskan, meskipun berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Indonesia memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator, yakni integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum; kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi; dan kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar.

Baca Juga:  Cabai Mahal

"Inisiatif RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan keterbukaan pasar harus dibarengi dengan penguatan indikator kebebasan ekonomi yang lain, khususnya integritas pemerintah, sehingga dapat secara efektif menggairahkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari