Senin, 26 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Pelaksanaan USBN Dikembalikan ke Sekolah, Ini Alasan Nadiem Makarim

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah. Bahkan, termasuk untuk menentukan kelulusannya.

“USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri,” ujar Nadiem Makarim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Selama ini, USBN diselenggarakan dalam bentuk pilihan ganda. Menurut Nadiem hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Berdasar itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Bentuknya berupa portofolio dan penugasan berupa tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Lantik Zulhas, Hadi Tjahjanto, dan Tiga Wakil Menteri

Guru dan sekolah juga dianggap lebih bebas dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan dalam mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru,” lanjut dia.

Kendati demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini. “Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilakan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12) pagi. Empat pokok kebijakan itu meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi.

Baca Juga:  Penggunaan Obat Diet untuk Lawan Obesitas Disetujui di Amerika

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah. Bahkan, termasuk untuk menentukan kelulusannya.

“USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri,” ujar Nadiem Makarim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Selama ini, USBN diselenggarakan dalam bentuk pilihan ganda. Menurut Nadiem hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Berdasar itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Bentuknya berupa portofolio dan penugasan berupa tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Baca Juga:  Mentan Amran Jamin Peternak Mandiri Bersinergi dengan Pelaku Perunggasan

Guru dan sekolah juga dianggap lebih bebas dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan dalam mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

- Advertisement -

“Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru,” lanjut dia.

Kendati demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini. “Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilakan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Seperti diketahui, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12) pagi. Empat pokok kebijakan itu meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi.

Baca Juga:  ICW Laporkan Kasus Helikopter: Firli Diduga Terima Gratifikasi Rp141 Juta

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah. Bahkan, termasuk untuk menentukan kelulusannya.

“USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri,” ujar Nadiem Makarim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Selama ini, USBN diselenggarakan dalam bentuk pilihan ganda. Menurut Nadiem hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Berdasar itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Bentuknya berupa portofolio dan penugasan berupa tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Baca Juga:  ICW Laporkan Kasus Helikopter: Firli Diduga Terima Gratifikasi Rp141 Juta

Guru dan sekolah juga dianggap lebih bebas dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan dalam mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru,” lanjut dia.

Kendati demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini. “Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilakan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12) pagi. Empat pokok kebijakan itu meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi.

Baca Juga:  Jalur Riau-Sumbar Macet Parah, Antrean Kendaraan 10 Km Lebih

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari