Kamis, 12 September 2024

MRR Gugat PT Padasa Terkait Pembabatan Bukit Suligi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terhadap PT Padasa Enam Utama bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya, Yayasan MRR telah melayangkan gugatan terhadap PT Padasa atas dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Kampar.

Ada 3.500 hektare lahan yang diduga ilegal dan digarap oleh pihak perusahaan. Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan MRR Suhardiman Ambi kepada Riaupos.co, Selasa (11/2/2020).

Kata dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sangat merugikan negara. Apalagi, kawasan yang dijadikan kebun merupakan areal hutan yang pemanfaatannya telah diatur undang-undang.

“Jadi gugatan yang kami layangkan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring DPRD Riau beberapa tahun lalu. Ada 1,4 juta hektar lahan ilegal. Nah, 3.500 hektare di antaranya digarap oleh PT Padasa di areal Bukit Suligi,” sebut Suhardiman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Miliki STR

Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau itu menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya ke pengadilan setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kepada instansi terkait.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, pihaknya memilih melakukan gugatan. Dia mengaku siap menjabarkan seluruh bukti temuan di hadapan majelis hakim ketika sidang nanti.

- Advertisement -

“Karena dia sudah merambah hutan, kemudian menampung hasil perkebunan dari kawasan hutan kami minta izin operasional dicabut, dihentikan. Pabrik ditutup. Karena melanggar UU amdal. Mereka selama puluhan tahun menampung buah di kawsan hutan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriaty Hilda Sibuea, saat dikonfirmasi Riapos.co mengaku belum bisa memberikan komentar atas gugatan tersebut. Karena, ketika hal tersebut sudah berpekara di pengadilan pihaknya bakal memberi klarifikasi setelah perjalanan persidangan berlangsung.

Baca Juga:  Terkait Revisi UU ASN, Komisi II DPR Minta Masukan Berbagai Pihak

“Kalau sudah dalam bentuk berperkara sebaiknya diklarifikasi setelah perjalanan perkara atau sudah memiliki kekuatan hukum. Kalau gugatan, saya ga bisa bicara apa-apa. Nanti perjalanan sidang yang buktikan,” jelasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terhadap PT Padasa Enam Utama bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya, Yayasan MRR telah melayangkan gugatan terhadap PT Padasa atas dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Kampar.

Ada 3.500 hektare lahan yang diduga ilegal dan digarap oleh pihak perusahaan. Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan MRR Suhardiman Ambi kepada Riaupos.co, Selasa (11/2/2020).

Kata dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sangat merugikan negara. Apalagi, kawasan yang dijadikan kebun merupakan areal hutan yang pemanfaatannya telah diatur undang-undang.

“Jadi gugatan yang kami layangkan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring DPRD Riau beberapa tahun lalu. Ada 1,4 juta hektar lahan ilegal. Nah, 3.500 hektare di antaranya digarap oleh PT Padasa di areal Bukit Suligi,” sebut Suhardiman.

Baca Juga:  Pemekaran Desa Akses Percepatan Pembangunan

Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau itu menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya ke pengadilan setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kepada instansi terkait.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, pihaknya memilih melakukan gugatan. Dia mengaku siap menjabarkan seluruh bukti temuan di hadapan majelis hakim ketika sidang nanti.

“Karena dia sudah merambah hutan, kemudian menampung hasil perkebunan dari kawasan hutan kami minta izin operasional dicabut, dihentikan. Pabrik ditutup. Karena melanggar UU amdal. Mereka selama puluhan tahun menampung buah di kawsan hutan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriaty Hilda Sibuea, saat dikonfirmasi Riapos.co mengaku belum bisa memberikan komentar atas gugatan tersebut. Karena, ketika hal tersebut sudah berpekara di pengadilan pihaknya bakal memberi klarifikasi setelah perjalanan persidangan berlangsung.

Baca Juga:  Presiden Tegaskan Pemilu tak Ditunda

“Kalau sudah dalam bentuk berperkara sebaiknya diklarifikasi setelah perjalanan perkara atau sudah memiliki kekuatan hukum. Kalau gugatan, saya ga bisa bicara apa-apa. Nanti perjalanan sidang yang buktikan,” jelasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari