PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari jumlah tersebut, 36 merupakan laki-laki dan 8 perempuan, dengan 3 orang di antaranya dalam kondisi sakit.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses ini dikoordinasikan antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Ke-44 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara 3 orang, Aceh 2 orang, Riau 1 orang, Jawa Timur 17 orang, Jawa Tengah 1 orang, Nusa Tenggara Barat 13 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Sumatera Barat 2 orang, Banten 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Jakarta 1 orang, dan Lampung 1 orang,” paparnya.
Fanny menegaskan, pemulangan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan bagi seluruh PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan. “Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Dalam pemulangan kali ini, terdapat dua anak-anak dan seorang perempuan hamil,” ujarnya.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, mereka didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai dan dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Dari seluruh PMI tersebut, tiga orang diketahui dalam kondisi sakit dan memerlukan perhatian khusus. Dua di antaranya berasal dari NTB mengalami penyakit kulit parah dan hipertensi, sementara satu PMI asal Riau menderita TBC.(sol)



