(RIAUPOS.CO) — Libur panjang Idulfitri telah usai. Para aparatur sipil negara diharuskan masuk hari ini (10/6). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta pejabat pembina kepegawaian setempat memantau kehadiran pegawainya.
Menteri PAN-RB Syafruddin sudah melayangkan surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama. Melalui surat itu Syafruddin meminta setiap instansi pemerintah memantau kehadiran ASN sesudah masa cuti bersama.
â€Hasil pemantauan dilaporkan melalui https://sidina.menpan.go.id, paling lambat pukul 15.00 pada hari yang sama,†ucap mantan Wakapolri itu dalam keterangan tertulis kemarin. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman tersebut.
Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka akan mendapatkan sanksi disiplin. Sesuai pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil. Penjatuhan sanksi nantinya akan dilaporkan langsung ke Menteri PAN-RB paling lambat 10 Juli.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menegaskan, ASN sudah harus masuk kerja lagi hari ini (10/6). Semua fitur pelayanan publik sudah harus aktif sepenuhnya. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab atas pegawainya masing-masing.
Jadi, pimpinan dapat langsung memberi hukuman disiplin kepada pegawainya yang bolos dan tidak memiliki alasan yang sah. â€Selain itu, bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa keterangan jelas,†ujar Ridwan melalui pesan singkat kepada Jawa Pos.
Menurut Ridwan, sanksi soal potongan tunjangan kinerja tidak masalah bagi pegawai. â€Justru yang bikin nggak enak itu hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung kasusnya. Dan itu dilaporkan ke menteri (PAN-RB),†imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengomentari penjatuhan sanksi pemotongan tunjangan kinerja dua persen bagi PNS yang bolos setelah libur Idulfitri. â€Ini lucu-lucuan saja. Buat saya sanksi tersebut lucu,†katanya.
Lina menuturkan jika memang sanksi tersebut untuk mendisiplinkan PNS atau ASN pada umumnya, nominal dua persen tidak ada artinya bagi para abdi negara. Menurut dia jika pemerintah ingin serius, pemotongan sanksi bisa mencapai separuh atau 50 persen.
Pada prinsipnya Lina mengatakan ASN terikat dengan kedisiplinan. Jadi ketika ketentuan libur berakhir pada 9 Juni dan harus masuk pada 10 Juni, maka itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam ketenatuan penegakan disiplin para ASN.
Terkait potensi ASN yang bolos hari ini (10/6) Lina mengatakan masih ada saja. Sebab tahun ini libur setelah lebaran dinilai terlalu pendek. Jika dihitung 1 Syawal jatuh pada Rabu (5/6) maka hari ini berarti masih H+5. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya libur setelah Idulfitri lebih panjang.
Lina sendiri sebagai dosen memiliki waktu lebih fleksibel. Meskipun dia sendiri tahun ini menghabiskan libur Idulfitri di Jakarta. Lina mengatakan di kampusnya saat ini sedang masuk masa input nilai ujian akhir semester. Berbeda dengan PNS atau ASN struktural yang bekerja di kementerian, yang tidak se-fleksibel dosen.
Di Jakarta, TKD Tak Diberikan
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI diwajibkan masuk dihari pertama kerja hari ini (10/6). Jika para abdi negara itu ada yang nekat tidak disiplin dengan mangkir hadir di hari pertama kerja akan diberikan sanksi berupa tidak diberikannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, para ASN DKI yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari ini akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab mereka melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.