Minggu, 14 Juni 2026
- Advertisement -

Ditjen PAS Akan Cabut Hak Asimilasi dan Integrasi Napi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, 35.000 lebih napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 masih berada dalam pemantauan Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Namun, jika di luar Lapas berulah kembali akan secara langsung di masukan ke Lapas.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Juga sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Nugroho menegaskan, para narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sudah disampaikan, melanggar aturan disiplin maka akan dicabut. Menurutnya, mereka harus kembali ke dalam Lapas, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

Baca Juga:  Diskon 20 Persen Tarif Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, Masyarakat Antusias Manfaatkan Libur Panjang

Nugroho lantas mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ucap Nugroho.

Nugroho menyebut, pemantauan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik, serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 PMRJ Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Riau di Jabodetabek 

Nugroho pun mengharapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika narapidana yang telah di rumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, 35.000 lebih napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 masih berada dalam pemantauan Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Namun, jika di luar Lapas berulah kembali akan secara langsung di masukan ke Lapas.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Juga sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Nugroho menegaskan, para narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sudah disampaikan, melanggar aturan disiplin maka akan dicabut. Menurutnya, mereka harus kembali ke dalam Lapas, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

Baca Juga:  Dewan Itu Penyambung Lidah Masyarakat

Nugroho lantas mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ucap Nugroho.

- Advertisement -

Nugroho menyebut, pemantauan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik, serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga:  Pasar Murah HUT Ke-23 Padang Ekspres Diserbu Warga, Ini Kata Wako Hendri

Nugroho pun mengharapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

- Advertisement -

"Jika narapidana yang telah di rumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, 35.000 lebih napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 masih berada dalam pemantauan Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Namun, jika di luar Lapas berulah kembali akan secara langsung di masukan ke Lapas.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Juga sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Nugroho menegaskan, para narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sudah disampaikan, melanggar aturan disiplin maka akan dicabut. Menurutnya, mereka harus kembali ke dalam Lapas, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

Baca Juga:  Dua Peluru Sasar Tubuh Pemred Media Online

Nugroho lantas mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ucap Nugroho.

Nugroho menyebut, pemantauan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik, serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga:  Dewan Itu Penyambung Lidah Masyarakat

Nugroho pun mengharapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika narapidana yang telah di rumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari