Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Evaluasi Pemerintahan Desa Se-Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik desa fiktif tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang. Kemendagri berencana mengevaluasi penataan desa se-Indonesia. Selain untuk efektivitas pemerintahan, juga terkait dengan penyaluran dana desa di wilayah tersebut. Agar tidak terjadi kecemburuan dengan wilayah lainnya.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah mengatur sejumlah syarat untuk pembentukan desa baru. Dua hal yang utama adalah peta batas wilayah dan jumlah penduduk minimal. Peta batas wilayah itu mengacu penetapan oleh kepala daerah yang juga memperhatikan peta yang dikeluarkan Badan Geospasial.

Syarat jumlah penduduk minimal berbeda-beda tergantung wilayah. Di Jawa, masyarakat boleh mengajukan pembentukan desa baru bila penduduknya minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK. Setara dengan penduduk gabungan 2-3 RW di Surabaya. Sementara, di Papua, desa bisa terbentuk bila penduduknya minimal 500 orang atau 100 KK. Setara penduduk 1-2 RT di Jakarta.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S Fudail menjelaskan, pihaknya berencana mengevaluasi desa-desa di seluruh Indonesia. "Melihat situasi ini, bahkan kami meminta untuk melakukan penataan secara menyeluruh kepada desa di semua kabupaten/kota," terangnya kemarin (7/11).

Baca Juga:  Sungai Mandau Wakili Siak di Tingkat Provinsi

Menurut dia, sangat tidak rasional jika sebuah desa memiliki kurang dari 100 KK mendapatkan dana yang besarnya sama dengan desa yang jumlah penduduknya lebih banyak. "Menurut saya itu mendesak untuk dilakukan," lanjut Aferi. Hanya saja, bagaimana teknis penataannya bergantung dari kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Dia menjelaskan, penambahan sekitar 5.000 desa lima tahun belakangan itu sebetulnya bukan pembentukan desa baru. Melainkan, pengesahan atas desa-desa yang sudah terbentuk sebelum 2014 namun belum didaftarkan ke pusat. Desa-desa itu mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Hal tersebut dilakukan lantaran UU mengamanatkan desa-desa yang terbentuk sebelum UU itu ada tetap diakui sebagai desa. Desa yang terbentuk sebelum 2014 tidak dikenai prasyarat jumlah penduduk. Akibatnya, ada desa yang jumlah penduduknya sangat sedikit. Termasuk di dalamnya empat desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. berbeda dengan saat ini yang syaratnya begitu berat.

Pernah ada kejadian di Sumbar, di mana ada 43 desa yang dimintakan kode ke Kemendagri. Awalnya, kode tersebut sudah diberikan. Namun, belakangan muncul info bahwa pemerintahan di desa-desa itu belum beroperasi. Saat itu juga kode administrasi yang sudah diberikan dibatalkan. Pemberian kode ditunda setahun.

Baca Juga:  Guru Tetap Prioritas CPNS 2019, Formasinya Banyak

Menurut Aferi, ke depan juga seharusnya penyaluran dana desa harus lebih detail. Faktor yang lebih teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa itu sendiri sebaiknya juga menjadi pertimbangan. Jangan sampai penyaluran dana desa justru dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan desa-desa baru.

Sementara Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menuturkan bahwa sesuai yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, maka Polda Sultra saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus desa fiktif. "Penyelidikan bersama ya," tuturnya.

Bahkan, temuan desa fiktif ini sudah diketahui sejak bulan lalu. Saat ini prosesnya masih berjalan dan direncanakan untuk gelar perkara. "Yang pasti ini proses berjalan," terang jenderal berbintang satu tersebut saat dihubungi kemarin.

Berapa jumlah pasti desa fiktif tersebut? Dia mengatakan bahwa untuk administrasi dan teknis semacam itu semua di Kemendagri. "Pasti nanti akan diketahui setelah proses gelar perkara selesai," terangnya.(byu/idr/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik desa fiktif tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang. Kemendagri berencana mengevaluasi penataan desa se-Indonesia. Selain untuk efektivitas pemerintahan, juga terkait dengan penyaluran dana desa di wilayah tersebut. Agar tidak terjadi kecemburuan dengan wilayah lainnya.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah mengatur sejumlah syarat untuk pembentukan desa baru. Dua hal yang utama adalah peta batas wilayah dan jumlah penduduk minimal. Peta batas wilayah itu mengacu penetapan oleh kepala daerah yang juga memperhatikan peta yang dikeluarkan Badan Geospasial.

- Advertisement -

Syarat jumlah penduduk minimal berbeda-beda tergantung wilayah. Di Jawa, masyarakat boleh mengajukan pembentukan desa baru bila penduduknya minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK. Setara dengan penduduk gabungan 2-3 RW di Surabaya. Sementara, di Papua, desa bisa terbentuk bila penduduknya minimal 500 orang atau 100 KK. Setara penduduk 1-2 RT di Jakarta.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S Fudail menjelaskan, pihaknya berencana mengevaluasi desa-desa di seluruh Indonesia. "Melihat situasi ini, bahkan kami meminta untuk melakukan penataan secara menyeluruh kepada desa di semua kabupaten/kota," terangnya kemarin (7/11).

- Advertisement -
Baca Juga:  Beredar Video Baliho Rizieq Dicopot, Ini Penjelasan TNI

Menurut dia, sangat tidak rasional jika sebuah desa memiliki kurang dari 100 KK mendapatkan dana yang besarnya sama dengan desa yang jumlah penduduknya lebih banyak. "Menurut saya itu mendesak untuk dilakukan," lanjut Aferi. Hanya saja, bagaimana teknis penataannya bergantung dari kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Dia menjelaskan, penambahan sekitar 5.000 desa lima tahun belakangan itu sebetulnya bukan pembentukan desa baru. Melainkan, pengesahan atas desa-desa yang sudah terbentuk sebelum 2014 namun belum didaftarkan ke pusat. Desa-desa itu mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Hal tersebut dilakukan lantaran UU mengamanatkan desa-desa yang terbentuk sebelum UU itu ada tetap diakui sebagai desa. Desa yang terbentuk sebelum 2014 tidak dikenai prasyarat jumlah penduduk. Akibatnya, ada desa yang jumlah penduduknya sangat sedikit. Termasuk di dalamnya empat desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. berbeda dengan saat ini yang syaratnya begitu berat.

Pernah ada kejadian di Sumbar, di mana ada 43 desa yang dimintakan kode ke Kemendagri. Awalnya, kode tersebut sudah diberikan. Namun, belakangan muncul info bahwa pemerintahan di desa-desa itu belum beroperasi. Saat itu juga kode administrasi yang sudah diberikan dibatalkan. Pemberian kode ditunda setahun.

Baca Juga:  Mencoba Rebut Senpi Polisi, Begal Ditembak Mati

Menurut Aferi, ke depan juga seharusnya penyaluran dana desa harus lebih detail. Faktor yang lebih teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa itu sendiri sebaiknya juga menjadi pertimbangan. Jangan sampai penyaluran dana desa justru dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan desa-desa baru.

Sementara Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menuturkan bahwa sesuai yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, maka Polda Sultra saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus desa fiktif. "Penyelidikan bersama ya," tuturnya.

Bahkan, temuan desa fiktif ini sudah diketahui sejak bulan lalu. Saat ini prosesnya masih berjalan dan direncanakan untuk gelar perkara. "Yang pasti ini proses berjalan," terang jenderal berbintang satu tersebut saat dihubungi kemarin.

Berapa jumlah pasti desa fiktif tersebut? Dia mengatakan bahwa untuk administrasi dan teknis semacam itu semua di Kemendagri. "Pasti nanti akan diketahui setelah proses gelar perkara selesai," terangnya.(byu/idr/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari