Minggu, 11 Mei 2025
spot_img

Polri Jelaskan Tak Beri Izin Surya Anta Berobat ke Luar Rutan Brimob

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Salah satu tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Ginting dikabarkan menderita sakit peradangan telinga saat mendekam di dalam rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Dia disebut telah mengajukan surat untuk diberi pengobatan di luar rutan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan sakitnya Anta. Polisi dipastikan telah memenuhi hak tersangka untuk mendapat pengobatan.

โ€œUntuk saudara Anta tadi sendiri informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memang sakit dan sudah diobati oleh tim dokter kesehatan polri,โ€ ujar Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga:  PSSI Sebut Posisi Shin Tae-yong Aman meski Gagal di AFF U-19

Asep mengatakan, sejauh ini polri memang belum mengizinkan Anta berobat ke luar rutan. Sebab, keluhan yang dialami tersangka masih bisa ditangani oleh dokter internal polri.

โ€œJadi belum dipandang perlu untuk berobat keluar, karena tim dokkes kita juga dilengkapi dokter ahli dan alat-alat yang paten,โ€ tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya. Sehingga hanya tersisa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemulangan Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang dikenakan kepada mereka.

Baca Juga:  Pengawasan Pelabuhan Diperketat

Perkara ini dimulai saat Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Salah satu tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Ginting dikabarkan menderita sakit peradangan telinga saat mendekam di dalam rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Dia disebut telah mengajukan surat untuk diberi pengobatan di luar rutan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan sakitnya Anta. Polisi dipastikan telah memenuhi hak tersangka untuk mendapat pengobatan.

โ€œUntuk saudara Anta tadi sendiri informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memang sakit dan sudah diobati oleh tim dokter kesehatan polri,โ€ ujar Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga:  Pengawasan Pelabuhan Diperketat

Asep mengatakan, sejauh ini polri memang belum mengizinkan Anta berobat ke luar rutan. Sebab, keluhan yang dialami tersangka masih bisa ditangani oleh dokter internal polri.

โ€œJadi belum dipandang perlu untuk berobat keluar, karena tim dokkes kita juga dilengkapi dokter ahli dan alat-alat yang paten,โ€ tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya. Sehingga hanya tersisa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemulangan Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang dikenakan kepada mereka.

Baca Juga:  RR Sindir Kelas Glodok, Ahok: Berarti Gue Bakal Jadi Orang Kaya Nih

Perkara ini dimulai saat Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Salah satu tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Ginting dikabarkan menderita sakit peradangan telinga saat mendekam di dalam rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Dia disebut telah mengajukan surat untuk diberi pengobatan di luar rutan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan sakitnya Anta. Polisi dipastikan telah memenuhi hak tersangka untuk mendapat pengobatan.

โ€œUntuk saudara Anta tadi sendiri informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memang sakit dan sudah diobati oleh tim dokter kesehatan polri,โ€ ujar Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga:  Pinangki Bantah Seluruh Dakwaan

Asep mengatakan, sejauh ini polri memang belum mengizinkan Anta berobat ke luar rutan. Sebab, keluhan yang dialami tersangka masih bisa ditangani oleh dokter internal polri.

โ€œJadi belum dipandang perlu untuk berobat keluar, karena tim dokkes kita juga dilengkapi dokter ahli dan alat-alat yang paten,โ€ tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya. Sehingga hanya tersisa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemulangan Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang dikenakan kepada mereka.

Baca Juga:  Kemendagri Siap Ganti Dokumen Kependudukan yang Hilang dan Rusak

Perkara ini dimulai saat Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari