Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Revisi UU KPK Dianggap Bisa Rapuhkan Hukum dan Ekonomi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Salah satu dari sekian poin yang dibahas adalah soal penyadapan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyesalkan adanya revisi UU KPK. Dia menilai, jika DPR sampai mengesahkan RUU KPK nantinya lembaga antirasuah itu hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan korupsi saja, tanpa adanya penindakan terhadap kejahatan korupsi.

“Mungkin KPK hanya sekadar ada dan tidak lagi menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Ini bahaya karena hukum dan ekonomi kita bisa rapuh,” kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Baca Juga:  Bupati Salurkan 10 Ribu Paket Sembako Non Beras Baznas

Rasamala juga meminta keadilan terkait wacana revisi UU KPK. Karena menurutnya, revisi aturan penyadapan tidak hanya diberlakukan kepada KPK semata. Bahkan, revisi UU KPK cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas.

“Jelas saja, KPK seolah tak punya taring jika aturan penyadapan dikebiri. Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya,” paparnya.

Menurutnya, KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. “Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim,” sesalnya.

Rasamala memandang, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap praktik pemberantasan korupsi di negeri ini. Kendati demikian, dia berharap pemerintah dengan tegas menolak revisi UU KPK.
“Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi),” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Jamkrindo Syariah Melakukan Penjaminan Pembiayaan Program PEN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Salah satu dari sekian poin yang dibahas adalah soal penyadapan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyesalkan adanya revisi UU KPK. Dia menilai, jika DPR sampai mengesahkan RUU KPK nantinya lembaga antirasuah itu hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan korupsi saja, tanpa adanya penindakan terhadap kejahatan korupsi.

- Advertisement -

“Mungkin KPK hanya sekadar ada dan tidak lagi menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Ini bahaya karena hukum dan ekonomi kita bisa rapuh,” kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Baca Juga:  Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada setelah 5 Tahun, KPK Apresiasi MK

Rasamala juga meminta keadilan terkait wacana revisi UU KPK. Karena menurutnya, revisi aturan penyadapan tidak hanya diberlakukan kepada KPK semata. Bahkan, revisi UU KPK cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas.

- Advertisement -

“Jelas saja, KPK seolah tak punya taring jika aturan penyadapan dikebiri. Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya,” paparnya.

Menurutnya, KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. “Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim,” sesalnya.

Rasamala memandang, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap praktik pemberantasan korupsi di negeri ini. Kendati demikian, dia berharap pemerintah dengan tegas menolak revisi UU KPK.
“Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi),” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Nadiem Bantah Tudingan Legalkan Seks Bebas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari