Minggu, 8 September 2024

KLHK Pangkas Belanja Paket Rapat dan Perjalanan Dinas untuk Penanganan Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memangkas anggaran dari belanja paket rapat dalam kota, luar kota, perjalanan dinas dalam kota dan sebagian belanja bahan untuk dialihkan pada pencegahan dan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI. Rapat  membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona dan penyakit Covid-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal di antaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam rapat virtual tersebut, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:  Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Melalui KKG

Selain itu, Menteri Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, di mana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp1,58 T.

"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujar Siti.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu kebijakan dasar, kebijakan operasional dan rencana refocusing anggaran KLHK dalam upaya pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19, atasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari Covid-19, menjaga produktivitas aparat dalam tupoksi masa Covid-19 dan manajemen dan administrasi dalam dukungan atasi Covid-19.

Selain dari sisi anggaran, KLHK melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19 melalui kebijakan work from home (WFH) dan sistem piket kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh, termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau

KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah Covid-19. Upaya dan kebijakan lainnya juga diterapkan oleh masing-masing eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha, agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya," tutur Siti.

Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi.

Selanjutnya, upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau Bangpesona.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Deslina

Berita ini sudah dilakukan editing atas permintaan narasumber.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memangkas anggaran dari belanja paket rapat dalam kota, luar kota, perjalanan dinas dalam kota dan sebagian belanja bahan untuk dialihkan pada pencegahan dan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI. Rapat  membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona dan penyakit Covid-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal di antaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam rapat virtual tersebut, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:  Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau

Selain itu, Menteri Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, di mana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp1,58 T.

"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujar Siti.

Lebih lanjut, Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu kebijakan dasar, kebijakan operasional dan rencana refocusing anggaran KLHK dalam upaya pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19, atasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari Covid-19, menjaga produktivitas aparat dalam tupoksi masa Covid-19 dan manajemen dan administrasi dalam dukungan atasi Covid-19.

Selain dari sisi anggaran, KLHK melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19 melalui kebijakan work from home (WFH) dan sistem piket kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh, termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi.

Baca Juga:  Tomat, Cara Ampuh Atasi Mata Panda

KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah Covid-19. Upaya dan kebijakan lainnya juga diterapkan oleh masing-masing eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha, agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya," tutur Siti.

Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi.

Selanjutnya, upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau Bangpesona.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Deslina

Berita ini sudah dilakukan editing atas permintaan narasumber.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari