Senin, 7 April 2025
spot_img

Istri Otaki Pembunuhan Hakim PN Medan

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Polda Sumut menggelar ekspose perkara terkait pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1).

Polisi juga menghadirkan ZH, 41, istri Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan humas PN Medan. ZH hanya tertunduk lesu saat diboyong ke Mapolda Sumut.

Mengenakan baju oranye bersama dua tersangka lainnya, JP (42) warga Medan Denai dan RF (29) warga Medan Tuntungan, ZH hanya menundukkan kepalanya.

ZH sendiri adalah istri kedua Jamal setelah bercerai dari istri pertama. Jamal menikahi ZH tahun 2011 dan sudah dianugerahi seorang putri.

Berdasarkan informasi yang beredar, ZH membunuh Jamal karena cemburu setelah menduga sang suami selingkuh juga tentang cinta segitiga.

Di mana ZH dan salah satu tersangka, JP, menjalin hubungan asmara. Bahkan, ZH yang menjadi dalangnya disebutkan pernah berniat membunuh Jamaluddin, Maret 2019, namun gagal karena orang yang disuruh menolak.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin sendiri belum mau membeber motif secara rinci. Namun, dia menegaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena masalah keluarga.

“Motif sedang dialami penyidik tapi kami menduga ini akan dibuktikan penyidikan adalah masalah keluarga. Soal masalah keluarga belum kami dalami, sementara penyidik berkesimpulan ini masalah keluarga,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:  Bahasa Indonesia Salah Satu Alat untuk Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan

Martuani mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi penyidik adalah dukungan alat bukti karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa.

“Sehingga penyidik kesulitan mendudukan kasus ini, tetapi dengan bantuan laboratorium forensik Mabes Polri, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri sehingga penyidik memiliki infomasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkontruksi sebagai kasus pembunuhan berencana,” bebernya.

Dikatakan Martuani, ZH sebagai otak pelaku menjalankan aksinya dibantu RF serta JP. ZH membekap suaminya hingga tewas di dalam rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Alat bukti adalah milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP, kemudian ada mobil. Apa yang kami sampaikan bisa dipertangungjawabkan. Mulai dari bedcover, sarung bantal yang digunakan, kemudian sepatu, sepatu milik tersangka dibakar, satu lagi akan dicari,” timpalnya.

Untuk menjadikan status tersangka ketiganya setelah pemeriksaan secara maraton adalah ada bukti kuat berupa hasil laboratorium forensik. “Yang mengatakan bahwa pelaku ada komunikasi dengan istri korban,” timpalnya.

Baca Juga:  DPR Minta Copot Dirjen Imigrasi

“Pelaku boleh menyangkal boleh ingkar, silahkan penyidik memiliki bukti yang cukup kuat, kami akan melakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.

Soal dugaan ZH yang sebelumnya pernah berniat membunuh Jamal, Martuani tak membantah namun tak juga menegaskan. “Namanya rumah tangga ada saja cecok, segala kalimat dikeluarkan. Mungkin ini rumor ini berkembang karena ada tenggang watu yang cukup lama untuk penyidik mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terkait berapa kedua pelaku dibayar ZH, Martuani juga belum mau mengungkap. “Dua tersangka lain ini perlu didalami berapa upahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Martuani Sormin menegaskan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Bukan pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di kediaman mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Polda Sumut menggelar ekspose perkara terkait pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1).

Polisi juga menghadirkan ZH, 41, istri Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan humas PN Medan. ZH hanya tertunduk lesu saat diboyong ke Mapolda Sumut.

Mengenakan baju oranye bersama dua tersangka lainnya, JP (42) warga Medan Denai dan RF (29) warga Medan Tuntungan, ZH hanya menundukkan kepalanya.

ZH sendiri adalah istri kedua Jamal setelah bercerai dari istri pertama. Jamal menikahi ZH tahun 2011 dan sudah dianugerahi seorang putri.

Berdasarkan informasi yang beredar, ZH membunuh Jamal karena cemburu setelah menduga sang suami selingkuh juga tentang cinta segitiga.

Di mana ZH dan salah satu tersangka, JP, menjalin hubungan asmara. Bahkan, ZH yang menjadi dalangnya disebutkan pernah berniat membunuh Jamaluddin, Maret 2019, namun gagal karena orang yang disuruh menolak.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin sendiri belum mau membeber motif secara rinci. Namun, dia menegaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena masalah keluarga.

“Motif sedang dialami penyidik tapi kami menduga ini akan dibuktikan penyidikan adalah masalah keluarga. Soal masalah keluarga belum kami dalami, sementara penyidik berkesimpulan ini masalah keluarga,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:  SKB Diselenggarakan 1 September-12 Oktober

Martuani mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi penyidik adalah dukungan alat bukti karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa.

“Sehingga penyidik kesulitan mendudukan kasus ini, tetapi dengan bantuan laboratorium forensik Mabes Polri, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri sehingga penyidik memiliki infomasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkontruksi sebagai kasus pembunuhan berencana,” bebernya.

Dikatakan Martuani, ZH sebagai otak pelaku menjalankan aksinya dibantu RF serta JP. ZH membekap suaminya hingga tewas di dalam rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Alat bukti adalah milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP, kemudian ada mobil. Apa yang kami sampaikan bisa dipertangungjawabkan. Mulai dari bedcover, sarung bantal yang digunakan, kemudian sepatu, sepatu milik tersangka dibakar, satu lagi akan dicari,” timpalnya.

Untuk menjadikan status tersangka ketiganya setelah pemeriksaan secara maraton adalah ada bukti kuat berupa hasil laboratorium forensik. “Yang mengatakan bahwa pelaku ada komunikasi dengan istri korban,” timpalnya.

Baca Juga:  Tinggal Berharap ke MK untuk Lawan Revisi UU KPK

“Pelaku boleh menyangkal boleh ingkar, silahkan penyidik memiliki bukti yang cukup kuat, kami akan melakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.

Soal dugaan ZH yang sebelumnya pernah berniat membunuh Jamal, Martuani tak membantah namun tak juga menegaskan. “Namanya rumah tangga ada saja cecok, segala kalimat dikeluarkan. Mungkin ini rumor ini berkembang karena ada tenggang watu yang cukup lama untuk penyidik mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terkait berapa kedua pelaku dibayar ZH, Martuani juga belum mau mengungkap. “Dua tersangka lain ini perlu didalami berapa upahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Martuani Sormin menegaskan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Bukan pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di kediaman mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Istri Otaki Pembunuhan Hakim PN Medan

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Polda Sumut menggelar ekspose perkara terkait pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1).

Polisi juga menghadirkan ZH, 41, istri Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan humas PN Medan. ZH hanya tertunduk lesu saat diboyong ke Mapolda Sumut.

Mengenakan baju oranye bersama dua tersangka lainnya, JP (42) warga Medan Denai dan RF (29) warga Medan Tuntungan, ZH hanya menundukkan kepalanya.

ZH sendiri adalah istri kedua Jamal setelah bercerai dari istri pertama. Jamal menikahi ZH tahun 2011 dan sudah dianugerahi seorang putri.

Berdasarkan informasi yang beredar, ZH membunuh Jamal karena cemburu setelah menduga sang suami selingkuh juga tentang cinta segitiga.

Di mana ZH dan salah satu tersangka, JP, menjalin hubungan asmara. Bahkan, ZH yang menjadi dalangnya disebutkan pernah berniat membunuh Jamaluddin, Maret 2019, namun gagal karena orang yang disuruh menolak.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin sendiri belum mau membeber motif secara rinci. Namun, dia menegaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena masalah keluarga.

“Motif sedang dialami penyidik tapi kami menduga ini akan dibuktikan penyidikan adalah masalah keluarga. Soal masalah keluarga belum kami dalami, sementara penyidik berkesimpulan ini masalah keluarga,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:  SKB Diselenggarakan 1 September-12 Oktober

Martuani mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi penyidik adalah dukungan alat bukti karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa.

“Sehingga penyidik kesulitan mendudukan kasus ini, tetapi dengan bantuan laboratorium forensik Mabes Polri, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri sehingga penyidik memiliki infomasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkontruksi sebagai kasus pembunuhan berencana,” bebernya.

Dikatakan Martuani, ZH sebagai otak pelaku menjalankan aksinya dibantu RF serta JP. ZH membekap suaminya hingga tewas di dalam rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Alat bukti adalah milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP, kemudian ada mobil. Apa yang kami sampaikan bisa dipertangungjawabkan. Mulai dari bedcover, sarung bantal yang digunakan, kemudian sepatu, sepatu milik tersangka dibakar, satu lagi akan dicari,” timpalnya.

Untuk menjadikan status tersangka ketiganya setelah pemeriksaan secara maraton adalah ada bukti kuat berupa hasil laboratorium forensik. “Yang mengatakan bahwa pelaku ada komunikasi dengan istri korban,” timpalnya.

Baca Juga:  Bahasa Indonesia Salah Satu Alat untuk Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan

“Pelaku boleh menyangkal boleh ingkar, silahkan penyidik memiliki bukti yang cukup kuat, kami akan melakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.

Soal dugaan ZH yang sebelumnya pernah berniat membunuh Jamal, Martuani tak membantah namun tak juga menegaskan. “Namanya rumah tangga ada saja cecok, segala kalimat dikeluarkan. Mungkin ini rumor ini berkembang karena ada tenggang watu yang cukup lama untuk penyidik mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terkait berapa kedua pelaku dibayar ZH, Martuani juga belum mau mengungkap. “Dua tersangka lain ini perlu didalami berapa upahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Martuani Sormin menegaskan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Bukan pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di kediaman mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Polda Sumut menggelar ekspose perkara terkait pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1).

Polisi juga menghadirkan ZH, 41, istri Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan humas PN Medan. ZH hanya tertunduk lesu saat diboyong ke Mapolda Sumut.

Mengenakan baju oranye bersama dua tersangka lainnya, JP (42) warga Medan Denai dan RF (29) warga Medan Tuntungan, ZH hanya menundukkan kepalanya.

ZH sendiri adalah istri kedua Jamal setelah bercerai dari istri pertama. Jamal menikahi ZH tahun 2011 dan sudah dianugerahi seorang putri.

Berdasarkan informasi yang beredar, ZH membunuh Jamal karena cemburu setelah menduga sang suami selingkuh juga tentang cinta segitiga.

Di mana ZH dan salah satu tersangka, JP, menjalin hubungan asmara. Bahkan, ZH yang menjadi dalangnya disebutkan pernah berniat membunuh Jamaluddin, Maret 2019, namun gagal karena orang yang disuruh menolak.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin sendiri belum mau membeber motif secara rinci. Namun, dia menegaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena masalah keluarga.

“Motif sedang dialami penyidik tapi kami menduga ini akan dibuktikan penyidikan adalah masalah keluarga. Soal masalah keluarga belum kami dalami, sementara penyidik berkesimpulan ini masalah keluarga,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:  Berawal dari Sarana Olahraga, Hingga Ajang Memperkenalkan Objek Wisata

Martuani mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi penyidik adalah dukungan alat bukti karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa.

“Sehingga penyidik kesulitan mendudukan kasus ini, tetapi dengan bantuan laboratorium forensik Mabes Polri, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri sehingga penyidik memiliki infomasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkontruksi sebagai kasus pembunuhan berencana,” bebernya.

Dikatakan Martuani, ZH sebagai otak pelaku menjalankan aksinya dibantu RF serta JP. ZH membekap suaminya hingga tewas di dalam rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Alat bukti adalah milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP, kemudian ada mobil. Apa yang kami sampaikan bisa dipertangungjawabkan. Mulai dari bedcover, sarung bantal yang digunakan, kemudian sepatu, sepatu milik tersangka dibakar, satu lagi akan dicari,” timpalnya.

Untuk menjadikan status tersangka ketiganya setelah pemeriksaan secara maraton adalah ada bukti kuat berupa hasil laboratorium forensik. “Yang mengatakan bahwa pelaku ada komunikasi dengan istri korban,” timpalnya.

Baca Juga:  Bahasa Indonesia Salah Satu Alat untuk Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan

“Pelaku boleh menyangkal boleh ingkar, silahkan penyidik memiliki bukti yang cukup kuat, kami akan melakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.

Soal dugaan ZH yang sebelumnya pernah berniat membunuh Jamal, Martuani tak membantah namun tak juga menegaskan. “Namanya rumah tangga ada saja cecok, segala kalimat dikeluarkan. Mungkin ini rumor ini berkembang karena ada tenggang watu yang cukup lama untuk penyidik mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terkait berapa kedua pelaku dibayar ZH, Martuani juga belum mau mengungkap. “Dua tersangka lain ini perlu didalami berapa upahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Martuani Sormin menegaskan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Bukan pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di kediaman mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari