Jumat, 28 November 2025
spot_img

KY Minta Penguatan Posisi Lembaganya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) meminta agar posisi lembaga tersebut diperkuat.
Sebab, eksistensi KY penting dalam undang-undang dasar dan penegakan
hukum di Indonesia.

”Dalam menjaga peradilan yang bermartabat,
peradilan yang adil, transparan, dan peradilan yang merdeka,” kata Ketua
Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Junus setelah menyampaikan usulan
penguatan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin
(6/11).

Dalam pertemuan itu, Jaja meminta Wapres ikut mendukung
penguatan posisi KY. Penguatan tersebut, kata dia, antara lain, melalui
peran-perannya. Jaja mengatakan, saat ini peran KY dalam undang-undang bersifat rekomendasi.

Dia
menyinggung sejumlah rekomendasi KY yang kemudian mentah di Mahkamah
Agung (MA). Jaja ingin nanti ada undang-undang yang membuat KY lebih
kuat.

Baca Juga:  Kepala SMP Se-Inhu Ajukan Pengunduran Diri

Misalnya, ketika KY sudah mengeluarkan rekomendasi, sifatnya
final dan tidak bisa ditolak. Sementara itu, saat ini sifatnya sebatas
rekomendasi.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail dan
substansi usulan perubahan atau amandemen. Sebab, bagi dia, amandemen
itu adalah proses jangka panjang.

Jaja lantas menyinggung proses
seleksi calon hakim agung (CHA). Dia mengatakan, seleksi CHA itu
kewenangan KY. Teknis operasional seleksi juga disampaikan ke Wapres.
Selasa pekan depan (12/11) dilakukan proses wawancara terhadap CHA.
Setelah wawancara, hasilnya diserahkan ke DPR.

Sementara itu, KY
juga mengumumkan 13 calon hakim agung (CHA) dan 8 calon hakim ad hoc
dinyatakan lolos ke tahap seleksi wawancara. Namun, jika dibandingkan
dengan jumlah kebutuhannya, hakim ad hoc mungkin tidak akan terpenuhi.

Baca Juga:  TPPKK Kota Dumai Sambangi Posyandu di Pinggiran

Sejak
proses seleksi yang dimulai Juni 2019, KY telah memerinci kebutuhan
hakim yang bakal diseleksi kali ini. Yakni, 8 orang untuk hakim agung
dan 9 hakim ad hoc. Lebih terperinci, 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana
korupsi (tipikor) dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial. Ketua Bidang
Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan bahwa untuk hakim ad
hoc hubungan industrial, yang lolos sejauh ini hanya empat orang. ”Dua
orang dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan dua orang
dari serikat buruh atau serikat pekerja,” jelas Aidul.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) meminta agar posisi lembaga tersebut diperkuat.
Sebab, eksistensi KY penting dalam undang-undang dasar dan penegakan
hukum di Indonesia.

”Dalam menjaga peradilan yang bermartabat,
peradilan yang adil, transparan, dan peradilan yang merdeka,” kata Ketua
Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Junus setelah menyampaikan usulan
penguatan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin
(6/11).

Dalam pertemuan itu, Jaja meminta Wapres ikut mendukung
penguatan posisi KY. Penguatan tersebut, kata dia, antara lain, melalui
peran-perannya. Jaja mengatakan, saat ini peran KY dalam undang-undang bersifat rekomendasi.

Dia
menyinggung sejumlah rekomendasi KY yang kemudian mentah di Mahkamah
Agung (MA). Jaja ingin nanti ada undang-undang yang membuat KY lebih
kuat.

Baca Juga:  Kematian Mantan Istri Sule Diduga Janggal, Rizky Febian Lapor Polisi

Misalnya, ketika KY sudah mengeluarkan rekomendasi, sifatnya
final dan tidak bisa ditolak. Sementara itu, saat ini sifatnya sebatas
rekomendasi.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail dan
substansi usulan perubahan atau amandemen. Sebab, bagi dia, amandemen
itu adalah proses jangka panjang.

- Advertisement -

Jaja lantas menyinggung proses
seleksi calon hakim agung (CHA). Dia mengatakan, seleksi CHA itu
kewenangan KY. Teknis operasional seleksi juga disampaikan ke Wapres.
Selasa pekan depan (12/11) dilakukan proses wawancara terhadap CHA.
Setelah wawancara, hasilnya diserahkan ke DPR.

Sementara itu, KY
juga mengumumkan 13 calon hakim agung (CHA) dan 8 calon hakim ad hoc
dinyatakan lolos ke tahap seleksi wawancara. Namun, jika dibandingkan
dengan jumlah kebutuhannya, hakim ad hoc mungkin tidak akan terpenuhi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Raisa Ikut Sedih saat Tahu Sutopo Meninggal

Sejak
proses seleksi yang dimulai Juni 2019, KY telah memerinci kebutuhan
hakim yang bakal diseleksi kali ini. Yakni, 8 orang untuk hakim agung
dan 9 hakim ad hoc. Lebih terperinci, 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana
korupsi (tipikor) dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial. Ketua Bidang
Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan bahwa untuk hakim ad
hoc hubungan industrial, yang lolos sejauh ini hanya empat orang. ”Dua
orang dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan dua orang
dari serikat buruh atau serikat pekerja,” jelas Aidul.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) meminta agar posisi lembaga tersebut diperkuat.
Sebab, eksistensi KY penting dalam undang-undang dasar dan penegakan
hukum di Indonesia.

”Dalam menjaga peradilan yang bermartabat,
peradilan yang adil, transparan, dan peradilan yang merdeka,” kata Ketua
Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Junus setelah menyampaikan usulan
penguatan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin
(6/11).

Dalam pertemuan itu, Jaja meminta Wapres ikut mendukung
penguatan posisi KY. Penguatan tersebut, kata dia, antara lain, melalui
peran-perannya. Jaja mengatakan, saat ini peran KY dalam undang-undang bersifat rekomendasi.

Dia
menyinggung sejumlah rekomendasi KY yang kemudian mentah di Mahkamah
Agung (MA). Jaja ingin nanti ada undang-undang yang membuat KY lebih
kuat.

Baca Juga:  Bila Sekolah dan Kampus Banyak Tutup, IPM Indonesia Dipastikan Jeblok

Misalnya, ketika KY sudah mengeluarkan rekomendasi, sifatnya
final dan tidak bisa ditolak. Sementara itu, saat ini sifatnya sebatas
rekomendasi.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail dan
substansi usulan perubahan atau amandemen. Sebab, bagi dia, amandemen
itu adalah proses jangka panjang.

Jaja lantas menyinggung proses
seleksi calon hakim agung (CHA). Dia mengatakan, seleksi CHA itu
kewenangan KY. Teknis operasional seleksi juga disampaikan ke Wapres.
Selasa pekan depan (12/11) dilakukan proses wawancara terhadap CHA.
Setelah wawancara, hasilnya diserahkan ke DPR.

Sementara itu, KY
juga mengumumkan 13 calon hakim agung (CHA) dan 8 calon hakim ad hoc
dinyatakan lolos ke tahap seleksi wawancara. Namun, jika dibandingkan
dengan jumlah kebutuhannya, hakim ad hoc mungkin tidak akan terpenuhi.

Baca Juga:  Hukuman Mati Bisa Saja Diterapkan

Sejak
proses seleksi yang dimulai Juni 2019, KY telah memerinci kebutuhan
hakim yang bakal diseleksi kali ini. Yakni, 8 orang untuk hakim agung
dan 9 hakim ad hoc. Lebih terperinci, 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana
korupsi (tipikor) dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial. Ketua Bidang
Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan bahwa untuk hakim ad
hoc hubungan industrial, yang lolos sejauh ini hanya empat orang. ”Dua
orang dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan dua orang
dari serikat buruh atau serikat pekerja,” jelas Aidul.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari