Jumat, 20 September 2024

Pembebasan Bersyarat Tidak untuk Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana pembebasan sejumlah narapidana (napi) koruptor sebagai bagian dari pencegahan Covid-19 akhirnya diklarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memamstikan para koruptor tidak masuk hitungan untuk pembebasan bersyarat sebagaimana yang dilakukan kepada sejumlah napi. Karena regulasi untuk para koruptor memang berbeda.

Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas virtual, Senin (6/4). Ratas tersebut membahas laporan terkini mitigasi pandemik Covid-19.  "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai (pembebasan bersyarat) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujarnya.

Perlakuan terhadap napi koruptor diatur dalam PP 99/2012 tentang perubahan PP Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada beberapa ketentuan khusus untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Salah satunya, bersedia bekerja sama dnegan penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh tentang tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga:  Ahli Hukum: Tak Kembalikan Uang Jual-Beli yang Sah adalah Penggelapan

Karena itu, selain harus memenuhi syarat napi umum, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, Presiden memastikan PP 99/2012 tidak direvisi.

- Advertisement -

"Jadi pembebasn (bersyarat) untuk napi hanya untuk narapidana umum," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Secara umum, pembebasan bersyarat bagi narapidana dilakukan di berbagai negara untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di penjara. Iran misalnya, sudah membebaskan 95 ribu napi. Di Brazil sudah ada 34 ribu yang bebas.

- Advertisement -

"Kita juga, pecan yang lalu saya sudah menyetujui, ini agar ada juga pembebasan napi," tuturnya.

Alasan utamanya tentu lapas yang overkapasitas. Bila dibiarkan, sangat berisiko dalam mempercepat penularan Covid-19. Hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 22 ribu napi yang dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka tetap dalam pengawasan karena memang belum sepenuhnya bebas. Sebelumnya, wacana pembebasan napi koruptor berusia lanjut mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak alasan yang dikemukakan terkait penentangan itu. Salah satunya, tipikal penjara napi koruptor yang tidak sepadat napi umum sehingga masih memungkinkan bagi mereka untuk melakukan physical distancing.(byu/jpg)

Baca Juga:  Krisna Mukti Juga Jadi Korban Penipuan Barang Antik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana pembebasan sejumlah narapidana (napi) koruptor sebagai bagian dari pencegahan Covid-19 akhirnya diklarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memamstikan para koruptor tidak masuk hitungan untuk pembebasan bersyarat sebagaimana yang dilakukan kepada sejumlah napi. Karena regulasi untuk para koruptor memang berbeda.

Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas virtual, Senin (6/4). Ratas tersebut membahas laporan terkini mitigasi pandemik Covid-19.  "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai (pembebasan bersyarat) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujarnya.

Perlakuan terhadap napi koruptor diatur dalam PP 99/2012 tentang perubahan PP Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada beberapa ketentuan khusus untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Salah satunya, bersedia bekerja sama dnegan penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh tentang tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga:  Gerbang Narkoba di Sempadan Negeri

Karena itu, selain harus memenuhi syarat napi umum, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, Presiden memastikan PP 99/2012 tidak direvisi.

"Jadi pembebasn (bersyarat) untuk napi hanya untuk narapidana umum," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Secara umum, pembebasan bersyarat bagi narapidana dilakukan di berbagai negara untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di penjara. Iran misalnya, sudah membebaskan 95 ribu napi. Di Brazil sudah ada 34 ribu yang bebas.

"Kita juga, pecan yang lalu saya sudah menyetujui, ini agar ada juga pembebasan napi," tuturnya.

Alasan utamanya tentu lapas yang overkapasitas. Bila dibiarkan, sangat berisiko dalam mempercepat penularan Covid-19. Hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 22 ribu napi yang dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka tetap dalam pengawasan karena memang belum sepenuhnya bebas. Sebelumnya, wacana pembebasan napi koruptor berusia lanjut mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak alasan yang dikemukakan terkait penentangan itu. Salah satunya, tipikal penjara napi koruptor yang tidak sepadat napi umum sehingga masih memungkinkan bagi mereka untuk melakukan physical distancing.(byu/jpg)

Baca Juga:  Manfaatkan Rumah Warga untuk Pelayanan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari