JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), kini nasib KPK semakin tak menentu. KPK hanya bisa pasrah, sebab akibat berlakunya Undang-undang yang baru, Jokowi akan menunjuk langsung anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Meski diduga adanya Dewan Pengawas KPK akan terjadi pelemahan terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Namun, KPK berharap Dewan Pengawas yang dilahirkan untuk pertama kalinya oleh Presiden Jokowi dapat membuat kinerja lembaga antirasuah lebih tangguh lagi.
“Aspek integritas dan kapasitas Dewan Pengawas itu menjadi hal yang paling utama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11) malam.
Dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, kata Febri, masih ada ruang kosong yang seharusnya diisi. Pasalnya tidak ada pasal yang mengatur anggota Dewan Pengawas harus memiliki kredibilitas.
“Untuk Dewan Pengawas tidak ada klausul larangannya misalnya tidak boleh menjadi komisaris, tidak boleh menjadi pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu dan ada larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara seperti itu,” ucap Febri.
Namun secara umum, Febri berharap, presiden dapat menempatkan anggota Dewan Pengawas yang cocok dan sesuai dengan napas pemberantasan korupsi dengan tidak melemahkan KPK.
“Semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya, ini yang saya kira perlu menjadi konsen semoga saja jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera membentuk Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi akan mendengar masukan dari kalangan masyarakat hingga akademisi sebelum menentukan siapa-siapa yang mengisi di Dewan Pengawas.
“Masukan dari masyarakat, siapa saja. Dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima (Presiden),” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Kendati demikian, Fadjroel mengaku belum tahu siapa saja nama yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK. Namun, dia memastikan, mereka yang ada di dewan pengawas mewakili kepentingan semua pihak.
“Sehingga ini bisa menjadi wakil dari masyarakat, sehingga betul betul, pemerintah betul betul pro terhadap penegakan antikorupsi di Indonesia,” tukasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, Dewan Pengawas akan diisi oleh lima orang. Jika sudah terpilih, dewan pengawasan akan dilantik Jokowi bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK 2019-2023, pada Desember 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman