JAKARTA (Riaupos.co) – Pengacara Farhat Abbas telah melaporkan akun Instgram milik Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut menurut Farhat sempat mengunggah video pornografi akhir bulan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan melakukan panggilan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Farhat itu.
“Yang penting laporan nanti akan diklarifikasi, tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Argo di Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Hanya saja, Argo belum membeberkan kapan pemanggilan klarifikasi akan dilakukan terhadap pengacara kontroversial itu. Yang jelas kata dia, pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Nanti ya. Diinfokan penyidik nanti,” tutur Argo.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 2 Agustus 2019. Hanya saja, video berbau pornografi yang ada di Instagram Hotman sudah dihapus.
Karena itu, Farhat dalam laporan yang dilayangkan dirinya tidak bisa membawa barang bukti berupa video pornografi tersebut.
Editor: Edwir
JAKARTA (Riaupos.co) – Pengacara Farhat Abbas telah melaporkan akun Instgram milik Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut menurut Farhat sempat mengunggah video pornografi akhir bulan lalu.
- Advertisement -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan melakukan panggilan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Farhat itu.
“Yang penting laporan nanti akan diklarifikasi, tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Argo di Jakarta Selatan, Senin (5/8).
- Advertisement -
Hanya saja, Argo belum membeberkan kapan pemanggilan klarifikasi akan dilakukan terhadap pengacara kontroversial itu. Yang jelas kata dia, pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Nanti ya. Diinfokan penyidik nanti,” tutur Argo.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 2 Agustus 2019. Hanya saja, video berbau pornografi yang ada di Instagram Hotman sudah dihapus.
Karena itu, Farhat dalam laporan yang dilayangkan dirinya tidak bisa membawa barang bukti berupa video pornografi tersebut.
Editor: Edwir