Jumat, 17 April 2026
- Advertisement -

Pengacara Benarkan Hakim Kabulkan Gugatan Cerai UAS

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Setelah menjalani 11 kali proses sidang, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap gugat cerai yang diajukan pihak penggugat, Ustaz Abdul Somad kepada istrinya Mellya Juniarti. Penasihat Hukum (PH) Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri juga mengkonfirmasi putusan sidang yang dilaksanakan, Selasa (3/12) lalu itu.

Hasan mengaku sudah menerima salinan amar putusan pada hari yang sama. Namun Hasan tidak bersedia memperlihatkan salinan amar putusan kepada awak media. Hal itu dia lakukan atas permintaan kliennya. 

"UAS sudah pesan tidak usah dipublikasikan. Kata dia, diputus, ya sudah. Kalau informasi yang lain silakan langsung ke UAS saja," terang, Rabu (4/12) malam.  

Baca Juga:  KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan, Ada Apa?

Hasan, sesuai permintaan UAS sendiri, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena ini amanah dari kliennya itu.

"Kami tidak mungkin pula melanggar pesan dari beliau," lanjut Hasan.

Proses sidang ini sendiri berjalan alot bila melihat dari jumlah proses sidang yang dilakukan sebelum diputuskan dua hari lalu. Namun mantan istri UAS Mellya Juniarti, sebagai tergugat, mengaku kaget dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat Islam. Dirinya masih punya waktu 14 hari, sejak amar putusan dibacakan, untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. Sementara itu, terkait isu yang beredar bahwa kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan kepadanya usai UAS pensiun dari PNS, Mellya tidak mau berkomentar. 

Baca Juga:  Wapres Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Baik

"Kalau itu saya no comment. Untuk lebih jelas tanyalah langsung sama ustaz, karena saya merupakan termohon," terangnya.

Ketika ditanya apakah sudah menerima amar putusan sidang tersebut, Mellya mempersilakan awak media menghubungi PH-nya, Akbarmis Lamid. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, nomor HP Arbakmis Lamid, tidak kunjung aktif.(end)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Setelah menjalani 11 kali proses sidang, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap gugat cerai yang diajukan pihak penggugat, Ustaz Abdul Somad kepada istrinya Mellya Juniarti. Penasihat Hukum (PH) Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri juga mengkonfirmasi putusan sidang yang dilaksanakan, Selasa (3/12) lalu itu.

Hasan mengaku sudah menerima salinan amar putusan pada hari yang sama. Namun Hasan tidak bersedia memperlihatkan salinan amar putusan kepada awak media. Hal itu dia lakukan atas permintaan kliennya. 

"UAS sudah pesan tidak usah dipublikasikan. Kata dia, diputus, ya sudah. Kalau informasi yang lain silakan langsung ke UAS saja," terang, Rabu (4/12) malam.  

Baca Juga:  Program Jumat Berkah Dekranasda Bantu Warga Kurang Mampu

Hasan, sesuai permintaan UAS sendiri, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena ini amanah dari kliennya itu.

"Kami tidak mungkin pula melanggar pesan dari beliau," lanjut Hasan.

- Advertisement -

Proses sidang ini sendiri berjalan alot bila melihat dari jumlah proses sidang yang dilakukan sebelum diputuskan dua hari lalu. Namun mantan istri UAS Mellya Juniarti, sebagai tergugat, mengaku kaget dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat Islam. Dirinya masih punya waktu 14 hari, sejak amar putusan dibacakan, untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. Sementara itu, terkait isu yang beredar bahwa kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan kepadanya usai UAS pensiun dari PNS, Mellya tidak mau berkomentar. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Per Hari Targetkan 10 Ribu Warga Divaksin

"Kalau itu saya no comment. Untuk lebih jelas tanyalah langsung sama ustaz, karena saya merupakan termohon," terangnya.

Ketika ditanya apakah sudah menerima amar putusan sidang tersebut, Mellya mempersilakan awak media menghubungi PH-nya, Akbarmis Lamid. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, nomor HP Arbakmis Lamid, tidak kunjung aktif.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Setelah menjalani 11 kali proses sidang, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap gugat cerai yang diajukan pihak penggugat, Ustaz Abdul Somad kepada istrinya Mellya Juniarti. Penasihat Hukum (PH) Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri juga mengkonfirmasi putusan sidang yang dilaksanakan, Selasa (3/12) lalu itu.

Hasan mengaku sudah menerima salinan amar putusan pada hari yang sama. Namun Hasan tidak bersedia memperlihatkan salinan amar putusan kepada awak media. Hal itu dia lakukan atas permintaan kliennya. 

"UAS sudah pesan tidak usah dipublikasikan. Kata dia, diputus, ya sudah. Kalau informasi yang lain silakan langsung ke UAS saja," terang, Rabu (4/12) malam.  

Baca Juga:  Sejumlah Warga Tertimbun Reruntuhan Bangunan 

Hasan, sesuai permintaan UAS sendiri, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena ini amanah dari kliennya itu.

"Kami tidak mungkin pula melanggar pesan dari beliau," lanjut Hasan.

Proses sidang ini sendiri berjalan alot bila melihat dari jumlah proses sidang yang dilakukan sebelum diputuskan dua hari lalu. Namun mantan istri UAS Mellya Juniarti, sebagai tergugat, mengaku kaget dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat Islam. Dirinya masih punya waktu 14 hari, sejak amar putusan dibacakan, untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. Sementara itu, terkait isu yang beredar bahwa kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan kepadanya usai UAS pensiun dari PNS, Mellya tidak mau berkomentar. 

Baca Juga:  Wapres Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Baik

"Kalau itu saya no comment. Untuk lebih jelas tanyalah langsung sama ustaz, karena saya merupakan termohon," terangnya.

Ketika ditanya apakah sudah menerima amar putusan sidang tersebut, Mellya mempersilakan awak media menghubungi PH-nya, Akbarmis Lamid. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, nomor HP Arbakmis Lamid, tidak kunjung aktif.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari