Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyidik Rossa Ungkap Penarikan Dirinya Hanya Sepihak Pimpinan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti angkat bicara soal dikembalikannya dirinya ke institusi Polri. Berdasarkan catatan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyebut, rekannya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri soal penarikannya.

Namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik Rossa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri, sejak 22 Januari 2020. Jenderal bintang tiga itu menyebut, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM.

“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.

Baca Juga:  Permudah Bantuan Hukum, Praktisi Hukum Bentuk Market Place Jago Hukum

“Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” ungkap Yudi.

Yudi menegaskan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apalagi sudah terdapat pernyataan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.

Pengembalian Rossa secara sepihak oleh pimpinan KPK ke Mabes Polri diindikasi karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Seharusnya, kata Yudi, Rosa patut diberi penghargaan.

Baca Juga:  Jaga Komitmen, Maju Bersama Rakyat

“Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin” tegas Yudi.

Yudi pun tak lupa menyampaikan rasa terimakasih kepada Mabes Polri yang tidak menarik Rossa sebelum masa tugasnya selesai pada September 2020 mendatang. “Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik penarikan penyidik Rossa diketahui karena Mabes Polri batal untuk menariknya. Sehingga dia masih bekerja di KPK. Namun, ada kabar tak sedap jika Rossa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rossa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti angkat bicara soal dikembalikannya dirinya ke institusi Polri. Berdasarkan catatan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyebut, rekannya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri soal penarikannya.

Namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik Rossa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri, sejak 22 Januari 2020. Jenderal bintang tiga itu menyebut, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM.

- Advertisement -

“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Debitur Harus Proaktif Guna Dapatkan Keringanan Pembayaran Cicilan 

“Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” ungkap Yudi.

Yudi menegaskan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apalagi sudah terdapat pernyataan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.

Pengembalian Rossa secara sepihak oleh pimpinan KPK ke Mabes Polri diindikasi karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Seharusnya, kata Yudi, Rosa patut diberi penghargaan.

Baca Juga:  Akhir Pekan, Tiga Provinsi Diserang Kabut Asap

“Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin” tegas Yudi.

Yudi pun tak lupa menyampaikan rasa terimakasih kepada Mabes Polri yang tidak menarik Rossa sebelum masa tugasnya selesai pada September 2020 mendatang. “Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik penarikan penyidik Rossa diketahui karena Mabes Polri batal untuk menariknya. Sehingga dia masih bekerja di KPK. Namun, ada kabar tak sedap jika Rossa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rossa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari