Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tjhajo Larang Pegawainya Kenakan Cadar, Celana Cingkrang Boleh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penggunaan cadar di lingkungan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian serius petinggi negara. Salah satunya yang ikut melarang keras adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

"Kalau di lingkungan kantor saya wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, karena dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo, Senin (4/11).

Menurut Tjahjo, soal mengenakan cadar atau tidak, itu hak setiap warga negara. Namun, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.

"Di Kemenpan-RB itu ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai Korpri, ada juga baju yang lain. Tapi kalau di kantor, ya jangan pakai cadar dong. Di luar silakan," paparnya.

Baca Juga:  Gencarkan Vaksinasi dan Bantuan Sosial

Diketahui, sebelumnya soal rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan kementeriannya.

"Bagi muslimah, silakan pakai jilbab, itu enggak ada masalah. itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.

Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Jadi tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.

Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN atau PNS seperti yang direncanakan Menag Fachrul Razi, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB.

Baca Juga:  Kemendikbud: UN Memaksa Siswa untuk Menghafal

"Untuk celana cingkrang, kami tidak mengarah ke sana," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penggunaan cadar di lingkungan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian serius petinggi negara. Salah satunya yang ikut melarang keras adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

"Kalau di lingkungan kantor saya wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, karena dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo, Senin (4/11).

- Advertisement -

Menurut Tjahjo, soal mengenakan cadar atau tidak, itu hak setiap warga negara. Namun, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.

"Di Kemenpan-RB itu ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai Korpri, ada juga baju yang lain. Tapi kalau di kantor, ya jangan pakai cadar dong. Di luar silakan," paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  17 Persen Masyarakat Yakin Tak Tertular Covid-19

Diketahui, sebelumnya soal rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan kementeriannya.

"Bagi muslimah, silakan pakai jilbab, itu enggak ada masalah. itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.

Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Jadi tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.

Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN atau PNS seperti yang direncanakan Menag Fachrul Razi, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB.

Baca Juga:  Polda Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

"Untuk celana cingkrang, kami tidak mengarah ke sana," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari