Minggu, 10 November 2024

Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo di Jaksel Disita KPK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/3/2021) dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Andreau adalah staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

- Advertisement -

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan pelang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Baca Juga:  Tinjau TMMD Ke-110, Waster Kasad Disambut Antusias Warga Rokan IV Koto

KPK menduga vila tersebut dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benur di KKP. Namun, belakangan Edhy mengaku vila yang disita itu bukan miliknya.

- Advertisement -

KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  WP KPK: Presiden Masih Punya Waktu Keluarkan Perppu

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Sumber: JPNN/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/3/2021) dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Andreau adalah staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

- Advertisement -

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan pelang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

- Advertisement -
Baca Juga:  WP KPK: Presiden Masih Punya Waktu Keluarkan Perppu

KPK menduga vila tersebut dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benur di KKP. Namun, belakangan Edhy mengaku vila yang disita itu bukan miliknya.

KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Tahap Kedua Dibuka 12–20 Mei

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Sumber: JPNN/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari