Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR: Batalkan Pemotongan 50 Persen Insentif Nakes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori Siregar menyatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan sebesar 50 persen dirasa kurang tepat.

"Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan. Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Anshori kepada wartawan, Kamis (4/2).

Pemangkasan insentif tenaga kesehatan ini dinilai menyakiti para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanggulangan wabah Covid-19. Anshori juga mengimbau kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikn dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani jangan sampai ada pemangkasan insentif terhadap tenaga kesehatan.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau saja berita pemangkasan insentif ini muncul di awal, tentu penanganan wabah pandemi Covid-19 ini bermasalah dan amburadul," katanya.

Baca Juga:  Tes Urine Catherine Wilson Positif Sabu

Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan. Informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para tenaga kesehatan kecewa.

"Kami mengimbau kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini.

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetuf bagi dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta bidan dan perawat Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Andalkan Jahe Merah Hindari Corona

Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori Siregar menyatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan sebesar 50 persen dirasa kurang tepat.

"Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan. Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Anshori kepada wartawan, Kamis (4/2).

- Advertisement -

Pemangkasan insentif tenaga kesehatan ini dinilai menyakiti para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanggulangan wabah Covid-19. Anshori juga mengimbau kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikn dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani jangan sampai ada pemangkasan insentif terhadap tenaga kesehatan.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau saja berita pemangkasan insentif ini muncul di awal, tentu penanganan wabah pandemi Covid-19 ini bermasalah dan amburadul," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Honda Ungkap Konsep Motor Anyar CB-F

Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan. Informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para tenaga kesehatan kecewa.

"Kami mengimbau kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini.

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetuf bagi dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta bidan dan perawat Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Kehilangan Semangat Donal dan Kecermatan Gober

Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari