Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

Soal Vaksinasi Warga Pulang dari LN, Indonesia Didorong Ikut Australia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia didorong mulai mengadopsi aturan yang membedakan status vaksinasi dari penduduk yang pulang dari luar negeri seperti diterapkan Australia.

Aturan baru itu merubah Vaccinated Australian boleh karantina di rumah kalau pulang dari luar negeri. Sebelumnya semua penduduk Australia harus karantina 14 hari di hotel atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah.

Diketahui Australia akan membuka kembali perbatasannya untuk perjalanan internasional bulan depan, Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan pada, Jumat (1/10/2021).

“Kami akan dapat membuka perbatasan internasional lagi dan itu akan memungkinkan warga Australia yang telah divaksinasi penuh, dan warga Australia serta penduduk Australia yang berada di luar negeri yang telah divaksinasi penuh, dapat melakukan perjalanan lagi,” ujar Morrison dilansir dari VOA.

Baca Juga:  TNI Perkenalkan Organisasi Baru, Koopssus, Kogabwilhan, dan Pusinfomar

Pembatasan akan dicabut setelah negara itu mencapai 80 persen target vaksinasi dua dosis. Target itu diperkirakan akan terpenuhi pada November.

Warga Australia dan penduduk Australia yang telah diimunisasi penuh dengan vaksin yang diakui oleh Badan Administrasi Barang Terapi (Therapeutic Goods Administration) akan diminta untuk dikarantina selama tujuh hari, sementara yang lain harus menghabiskan dua minggu dalam karantina.

Morrison mengatakan Administrasi Barang Terapi telah mengakui dua vaksin lain untuk penumpang internasional yang masuk ke Australia.

“Vaksin itu adalah Sinovac dan COVID Shield,” kata Morrison.

Dia mengatakan diakuinya kedua vaksin itu akan membantu penumpang yang masuk dari India dan Cina.

Sumber: Voa/Manadopost.com

Baca Juga:  Pelaku Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal Akhirnya Ditangkap

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia didorong mulai mengadopsi aturan yang membedakan status vaksinasi dari penduduk yang pulang dari luar negeri seperti diterapkan Australia.

Aturan baru itu merubah Vaccinated Australian boleh karantina di rumah kalau pulang dari luar negeri. Sebelumnya semua penduduk Australia harus karantina 14 hari di hotel atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah.

Diketahui Australia akan membuka kembali perbatasannya untuk perjalanan internasional bulan depan, Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan pada, Jumat (1/10/2021).

“Kami akan dapat membuka perbatasan internasional lagi dan itu akan memungkinkan warga Australia yang telah divaksinasi penuh, dan warga Australia serta penduduk Australia yang berada di luar negeri yang telah divaksinasi penuh, dapat melakukan perjalanan lagi,” ujar Morrison dilansir dari VOA.

Baca Juga:  TNI Perkenalkan Organisasi Baru, Koopssus, Kogabwilhan, dan Pusinfomar

Pembatasan akan dicabut setelah negara itu mencapai 80 persen target vaksinasi dua dosis. Target itu diperkirakan akan terpenuhi pada November.

- Advertisement -

Warga Australia dan penduduk Australia yang telah diimunisasi penuh dengan vaksin yang diakui oleh Badan Administrasi Barang Terapi (Therapeutic Goods Administration) akan diminta untuk dikarantina selama tujuh hari, sementara yang lain harus menghabiskan dua minggu dalam karantina.

Morrison mengatakan Administrasi Barang Terapi telah mengakui dua vaksin lain untuk penumpang internasional yang masuk ke Australia.

- Advertisement -

“Vaksin itu adalah Sinovac dan COVID Shield,” kata Morrison.

Dia mengatakan diakuinya kedua vaksin itu akan membantu penumpang yang masuk dari India dan Cina.

Sumber: Voa/Manadopost.com

Baca Juga:  Pulih dari Corona, Presiden Brazil Naik Motor dan Abaikan Protokol

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia didorong mulai mengadopsi aturan yang membedakan status vaksinasi dari penduduk yang pulang dari luar negeri seperti diterapkan Australia.

Aturan baru itu merubah Vaccinated Australian boleh karantina di rumah kalau pulang dari luar negeri. Sebelumnya semua penduduk Australia harus karantina 14 hari di hotel atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah.

Diketahui Australia akan membuka kembali perbatasannya untuk perjalanan internasional bulan depan, Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan pada, Jumat (1/10/2021).

“Kami akan dapat membuka perbatasan internasional lagi dan itu akan memungkinkan warga Australia yang telah divaksinasi penuh, dan warga Australia serta penduduk Australia yang berada di luar negeri yang telah divaksinasi penuh, dapat melakukan perjalanan lagi,” ujar Morrison dilansir dari VOA.

Baca Juga:  DPRD Minta PT Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal

Pembatasan akan dicabut setelah negara itu mencapai 80 persen target vaksinasi dua dosis. Target itu diperkirakan akan terpenuhi pada November.

Warga Australia dan penduduk Australia yang telah diimunisasi penuh dengan vaksin yang diakui oleh Badan Administrasi Barang Terapi (Therapeutic Goods Administration) akan diminta untuk dikarantina selama tujuh hari, sementara yang lain harus menghabiskan dua minggu dalam karantina.

Morrison mengatakan Administrasi Barang Terapi telah mengakui dua vaksin lain untuk penumpang internasional yang masuk ke Australia.

“Vaksin itu adalah Sinovac dan COVID Shield,” kata Morrison.

Dia mengatakan diakuinya kedua vaksin itu akan membantu penumpang yang masuk dari India dan Cina.

Sumber: Voa/Manadopost.com

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Bisa Berakhir 7 Tahun Lagi

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari