Rabu, 20 Mei 2026
- Advertisement -

Menurut Kejagung, Andi Irfan adalah Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dijelaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.

"Sementara ini dugaannya adalah melalui inilah (Andi Irfan Jaya, red) uang itu sampai ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Meski demikian, Hari menuturkan bahwa penyidik masih mendalami pihak yang menerima uang pertama kali terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga:  Ketika Suara Tak Didengar atas Kasus Narkoba yang Tak Dilakukan

Dengan penetapan tersangka baru itu, kata Hari, penyidik bakal mendalami keterangan-keterangan selama pemeriksaan sehingga dapat menjadi jelas tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan fatwa MA tersebut.

"Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan, red) inilah uang ini sampai," jelasnya.

Hari pun enggan menjabarkan lebih lanjut terkait latar belakang Andi yang merupkan seorang politikus dari partai NasDem. Dia hanya mengungkapkan bahwa Andi adalah seseorang yang merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, peranan Andi sempat diungkap oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya percaya terhadap proposal pengurusan fatwa MA itu lantaran Andi mengaku sebagai konsultan.

Baca Juga:  Rusuh Lagi, Rusuh Lagi

"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kaya Soesilo saat dihubungi, Selasa (1/9).

Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoko Tjandra yang bernama Heriadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.

Dalam perkara ini pun, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dijelaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.

"Sementara ini dugaannya adalah melalui inilah (Andi Irfan Jaya, red) uang itu sampai ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Meski demikian, Hari menuturkan bahwa penyidik masih mendalami pihak yang menerima uang pertama kali terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga:  Masa Umrah Tinggal Tiga Bulan Lagi

Dengan penetapan tersangka baru itu, kata Hari, penyidik bakal mendalami keterangan-keterangan selama pemeriksaan sehingga dapat menjadi jelas tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan fatwa MA tersebut.

- Advertisement -

"Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan, red) inilah uang ini sampai," jelasnya.

Hari pun enggan menjabarkan lebih lanjut terkait latar belakang Andi yang merupkan seorang politikus dari partai NasDem. Dia hanya mengungkapkan bahwa Andi adalah seseorang yang merupakan pihak swasta.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, peranan Andi sempat diungkap oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya percaya terhadap proposal pengurusan fatwa MA itu lantaran Andi mengaku sebagai konsultan.

Baca Juga:  Istri Oknum Polisi Didakwa Gelapkan Ratusan Juta

"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kaya Soesilo saat dihubungi, Selasa (1/9).

Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoko Tjandra yang bernama Heriadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.

Dalam perkara ini pun, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dijelaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.

"Sementara ini dugaannya adalah melalui inilah (Andi Irfan Jaya, red) uang itu sampai ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Meski demikian, Hari menuturkan bahwa penyidik masih mendalami pihak yang menerima uang pertama kali terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga:  17 Agustus Ponsel Black Market Diblokir

Dengan penetapan tersangka baru itu, kata Hari, penyidik bakal mendalami keterangan-keterangan selama pemeriksaan sehingga dapat menjadi jelas tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan fatwa MA tersebut.

"Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan, red) inilah uang ini sampai," jelasnya.

Hari pun enggan menjabarkan lebih lanjut terkait latar belakang Andi yang merupkan seorang politikus dari partai NasDem. Dia hanya mengungkapkan bahwa Andi adalah seseorang yang merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, peranan Andi sempat diungkap oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya percaya terhadap proposal pengurusan fatwa MA itu lantaran Andi mengaku sebagai konsultan.

Baca Juga:  Mahasiswa dapat Wejangan dari Pakar Lingkungan

"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kaya Soesilo saat dihubungi, Selasa (1/9).

Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoko Tjandra yang bernama Heriadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.

Dalam perkara ini pun, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari