Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Modus,Ajak Bocah Tetangga Nonton Film HOT, Maka Selanjutnya, Terjadilah…

SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).

Pria yang bekerja sebagai tukang odong-odong itu terbukti mencabuli bocah berinisial RA (11) yang merupakan tetangga indekosnya di Dukuh Jelidro, Sambikerep.

Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.

“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.

“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pabrik Ganja Sintesis Surabaya Dibongkar Polisi

Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.

Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya.

Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri.

“Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu,” ujarnya.

Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu agar mau diajak begituan.

Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas. “Baru kali ini, itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja,” ungkapnya. (sb/yua/jay/rud))

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).

Pria yang bekerja sebagai tukang odong-odong itu terbukti mencabuli bocah berinisial RA (11) yang merupakan tetangga indekosnya di Dukuh Jelidro, Sambikerep.

Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.

- Advertisement -

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.

“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

- Advertisement -

Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.

“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pabrik Ganja Sintesis Surabaya Dibongkar Polisi

Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.

Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya.

Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri.

“Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu,” ujarnya.

Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu agar mau diajak begituan.

Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas. “Baru kali ini, itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja,” ungkapnya. (sb/yua/jay/rud))

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari