Jumat, 22 November 2024
spot_img

Satres Narkoba Polres Rohil Bekuk Pengedar Ganja

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Menerapkan taktik menyamar sebagai pembeli (Undercover buy), Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkoba yang terjadi di Menggala Junction di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

"Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan, dengan barang bukti 1 kilogram ganja," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Jumat (2/6/2021).

Tersangka Sugeng (45), merupakan seorang petani dari daerah Km 0 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Sugeng tak berkutik, usai tim Tim Opsnal yang diperintahkan Kasat Reskrim Narkoba Polres AKP Eru Alsepa SIK MH turun melakukan penyamaran untuk membeli ganja tersebut dari tersangka.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke 74, Wako Gerak Jalan Santai Bersama Warga Senapelan

Tanpa syak wasangka, tersangka menyanggupi untuk bertemu di Simpang Menggala Junction, dengan membawa narkoba. Begitu menyadari bahwa yang datang personel polisi, kata Kasubag Humas, Sugeng sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Namun berhasil ditangkap, dari pengeledahan yang dilakukan ditemuka ganja kering yang disimpan dalam plastik hijau. Tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang baru dikenal dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," kata Juliandi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Tim sempat melakukan pengeledahan juga di rumah tersangka dengan didampingi perangkat RT setempat namun tidak ditemukan narkoba.

"Tersangka telah ditahan, sementara tes urine tersangka positif mengandung THC (ganja) dan dipersangkakan pasal 114 Jo pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Baca Juga:  Persempit Area Pencarian Black Box

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Menerapkan taktik menyamar sebagai pembeli (Undercover buy), Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkoba yang terjadi di Menggala Junction di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

"Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan, dengan barang bukti 1 kilogram ganja," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Jumat (2/6/2021).

- Advertisement -

Tersangka Sugeng (45), merupakan seorang petani dari daerah Km 0 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Sugeng tak berkutik, usai tim Tim Opsnal yang diperintahkan Kasat Reskrim Narkoba Polres AKP Eru Alsepa SIK MH turun melakukan penyamaran untuk membeli ganja tersebut dari tersangka.

Baca Juga:  Persempit Area Pencarian Black Box

Tanpa syak wasangka, tersangka menyanggupi untuk bertemu di Simpang Menggala Junction, dengan membawa narkoba. Begitu menyadari bahwa yang datang personel polisi, kata Kasubag Humas, Sugeng sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.

- Advertisement -

"Namun berhasil ditangkap, dari pengeledahan yang dilakukan ditemuka ganja kering yang disimpan dalam plastik hijau. Tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang baru dikenal dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," kata Juliandi.

Tim sempat melakukan pengeledahan juga di rumah tersangka dengan didampingi perangkat RT setempat namun tidak ditemukan narkoba.

"Tersangka telah ditahan, sementara tes urine tersangka positif mengandung THC (ganja) dan dipersangkakan pasal 114 Jo pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Baca Juga:  5 Zodiak Ini Pandai Atur Rencana Jangka Panjang

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari