UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Menerapkan taktik menyamar sebagai pembeli (Undercover buy), Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkoba yang terjadi di Menggala Junction di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.
"Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan, dengan barang bukti 1 kilogram ganja," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Jumat (2/6/2021).
Tersangka Sugeng (45), merupakan seorang petani dari daerah Km 0 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Sugeng tak berkutik, usai tim Tim Opsnal yang diperintahkan Kasat Reskrim Narkoba Polres AKP Eru Alsepa SIK MH turun melakukan penyamaran untuk membeli ganja tersebut dari tersangka.
Tanpa syak wasangka, tersangka menyanggupi untuk bertemu di Simpang Menggala Junction, dengan membawa narkoba. Begitu menyadari bahwa yang datang personel polisi, kata Kasubag Humas, Sugeng sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Namun berhasil ditangkap, dari pengeledahan yang dilakukan ditemuka ganja kering yang disimpan dalam plastik hijau. Tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang baru dikenal dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," kata Juliandi.
- Advertisement - - Advertisement -
Tim sempat melakukan pengeledahan juga di rumah tersangka dengan didampingi perangkat RT setempat namun tidak ditemukan narkoba.
"Tersangka telah ditahan, sementara tes urine tersangka positif mengandung THC (ganja) dan dipersangkakan pasal 114 Jo pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Menerapkan taktik menyamar sebagai pembeli (Undercover buy), Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkoba yang terjadi di Menggala Junction di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.
"Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan, dengan barang bukti 1 kilogram ganja," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Jumat (2/6/2021).
- Advertisement -
Tersangka Sugeng (45), merupakan seorang petani dari daerah Km 0 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Sugeng tak berkutik, usai tim Tim Opsnal yang diperintahkan Kasat Reskrim Narkoba Polres AKP Eru Alsepa SIK MH turun melakukan penyamaran untuk membeli ganja tersebut dari tersangka.
Tanpa syak wasangka, tersangka menyanggupi untuk bertemu di Simpang Menggala Junction, dengan membawa narkoba. Begitu menyadari bahwa yang datang personel polisi, kata Kasubag Humas, Sugeng sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
- Advertisement -
"Namun berhasil ditangkap, dari pengeledahan yang dilakukan ditemuka ganja kering yang disimpan dalam plastik hijau. Tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang baru dikenal dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," kata Juliandi.
Tim sempat melakukan pengeledahan juga di rumah tersangka dengan didampingi perangkat RT setempat namun tidak ditemukan narkoba.
"Tersangka telah ditahan, sementara tes urine tersangka positif mengandung THC (ganja) dan dipersangkakan pasal 114 Jo pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi