Sabtu, 23 November 2024
spot_img

11.580 Formasi CPNS Tak Terisi Karena Tidak Ada yang Lolos Passing Grade

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah diumumkan pada 30-31 Oktober. Dari hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin (31/10), peserta yang memenuhi syarat 138.791 orang. Dengan demikian, masih ada 11.580 formasi CPNS yang tidak terisi. Sebab, formasi yang dibutuhkan pemerintah mencapai 150.371 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyatakan, kekosongan formasi disebabkan dua hal. Yakni, tidak adanya peserta yang memenuhi passing grade atau ambang batas instansi dan tidak adanya peserta yang mendaftar di formasi tertentu.

Terkait dengan solusi untuk mengisi 11.580 formasi yang kosong, Paryono mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil. ’’Nah, itu yang kita belum tahu tindak lanjutnya bagaimana,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Baca Juga:  Dihoyak Gempa 7,3 M, Pembangkit Nuklir Fukushima Dipastikan Aman

Dalam waktu dekat, lanjut dia, BKN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) serta instansi terkait yang formasi CPNS-nya tidak terpenuhi. Apakah dibiarkan tidak diisi atau mengambil kebijakan lain.

BKN sebelumnya mengambil kebijakan optimalisasi. Sebab, pada awalnya, formasi yang tidak terisi diperkirakan mencapai 19.732 posisi. Optimalisasi dilakukan dengan cara mengisi kekosongan dari pelamar di formasi lain yang memiliki kualifikasi pendidikan dan unit penempatan lokasi formasi yang sama. Juga, nilai passing grade yang memenuhi syarat.

Sayang, kebijakan tersebut belum bisa memenuhi kebutuhan formasi. Sebab, banyak formasi yang tidak dapat dipaksakan. Lantas, formasi apa saja yang masih kosong? Paryono mengaku masih menunggu data agregat detailnya. ’’Saya belum dapat informasinya,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Datangi Istana, IMM Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Paryono menambahkan, bagi peserta CPNS yang ditolak, pihaknya memberikan satu kali kesempatan untuk menyanggah hasil tersebut melalui laman sscn.bkn.go.id. ’’Masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir,’’ tuturnya. Nanti setiap instansi diberi kesempatan untuk menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah diumumkan pada 30-31 Oktober. Dari hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin (31/10), peserta yang memenuhi syarat 138.791 orang. Dengan demikian, masih ada 11.580 formasi CPNS yang tidak terisi. Sebab, formasi yang dibutuhkan pemerintah mencapai 150.371 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyatakan, kekosongan formasi disebabkan dua hal. Yakni, tidak adanya peserta yang memenuhi passing grade atau ambang batas instansi dan tidak adanya peserta yang mendaftar di formasi tertentu.

- Advertisement -

Terkait dengan solusi untuk mengisi 11.580 formasi yang kosong, Paryono mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil. ’’Nah, itu yang kita belum tahu tindak lanjutnya bagaimana,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Baca Juga:  Rian D’Masiv Tertantang Jadi Produser

Dalam waktu dekat, lanjut dia, BKN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) serta instansi terkait yang formasi CPNS-nya tidak terpenuhi. Apakah dibiarkan tidak diisi atau mengambil kebijakan lain.

- Advertisement -

BKN sebelumnya mengambil kebijakan optimalisasi. Sebab, pada awalnya, formasi yang tidak terisi diperkirakan mencapai 19.732 posisi. Optimalisasi dilakukan dengan cara mengisi kekosongan dari pelamar di formasi lain yang memiliki kualifikasi pendidikan dan unit penempatan lokasi formasi yang sama. Juga, nilai passing grade yang memenuhi syarat.

Sayang, kebijakan tersebut belum bisa memenuhi kebutuhan formasi. Sebab, banyak formasi yang tidak dapat dipaksakan. Lantas, formasi apa saja yang masih kosong? Paryono mengaku masih menunggu data agregat detailnya. ’’Saya belum dapat informasinya,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Datangi Istana, IMM Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Paryono menambahkan, bagi peserta CPNS yang ditolak, pihaknya memberikan satu kali kesempatan untuk menyanggah hasil tersebut melalui laman sscn.bkn.go.id. ’’Masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir,’’ tuturnya. Nanti setiap instansi diberi kesempatan untuk menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari