Selasa, 8 April 2025
spot_img

Guru Honorer dan Guru Agama Dapat Subsidi Gaji

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi dana bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 12,4 juta pekerja. 

Diketahui jumlah penerima subsidi gaji tersebut lebih sedikit dibandingkan target yang seharusnya diterima, yakni 15,7 juta pekerja. Karena tak mencapai target 15 juta pekerja, anggaran subsidi gaji dialihkan ke para guru tersebut.

Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, Menaker akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga:  Korut Tangani Wabah Covid-19 dengan Air Garam hingga Antibiotik

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN, red) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, red) kita," tuturnya.

Baca Juga:  Cara Tepat Turunkan Berat Badan dengan Meminum Air Putih

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi dana bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 12,4 juta pekerja. 

Diketahui jumlah penerima subsidi gaji tersebut lebih sedikit dibandingkan target yang seharusnya diterima, yakni 15,7 juta pekerja. Karena tak mencapai target 15 juta pekerja, anggaran subsidi gaji dialihkan ke para guru tersebut.

Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, Menaker akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga:  Pegiat Demokrasi Ravio Patra Ditangkap

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN, red) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, red) kita," tuturnya.

Baca Juga:  Menko Airlangga Paparkan 3 Kunci Pemulihan Ekonomi di HUT Ke-43 BPPT

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Guru Honorer dan Guru Agama Dapat Subsidi Gaji

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi dana bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 12,4 juta pekerja. 

Diketahui jumlah penerima subsidi gaji tersebut lebih sedikit dibandingkan target yang seharusnya diterima, yakni 15,7 juta pekerja. Karena tak mencapai target 15 juta pekerja, anggaran subsidi gaji dialihkan ke para guru tersebut.

Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, Menaker akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga:  Korut Tangani Wabah Covid-19 dengan Air Garam hingga Antibiotik

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN, red) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, red) kita," tuturnya.

Baca Juga:  Cara Tepat Turunkan Berat Badan dengan Meminum Air Putih

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi dana bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 12,4 juta pekerja. 

Diketahui jumlah penerima subsidi gaji tersebut lebih sedikit dibandingkan target yang seharusnya diterima, yakni 15,7 juta pekerja. Karena tak mencapai target 15 juta pekerja, anggaran subsidi gaji dialihkan ke para guru tersebut.

Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, Menaker akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam tentang Bedah Jantung

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN, red) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, red) kita," tuturnya.

Baca Juga:  Casual Style dengan Warna Olive Green

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari